Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

4

Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun pada satu sisi dapat
dikatakan terlambat karena faktanya banyak sekali konflik yang sudah
terjadi yang bahkan tidak saja menimbulkan kerugian materil bahkan telah
cukup banyak menelan korban, pada sisi lainnya menjadi suatu kemajuan
bagi bangsa Indonesia memiliki kebijakan nasional berkenaan dengan
upaya-upaya penanganan konflik sosial sebagaimana diatur dalam Undang
Undang No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial yang baru
saja diberlakukan pada tanggal 10 Mei 2012.

    Terbitnya Undang-undang tersebut, diantaranya dikarenakan
Pemerintah Pusat menyadari bahwa sistem penanganan konflik yang
dikembangkan selama ini lebih mengarah pada penanganan yang bersifat
militeristik dan represif. Artinya lebih mengarah dan terfokus pada cara cara
penyelesaian konflik bukan mendahulukan pada bagaimana cara cara
berkonflik itu dilakukan. Namun, hal tersebut bukan berarti bahwa cara
penyelesaian militeristik dan represif tidak diperlukan. Dalam kondisi
tertentu yaitu pada saat eskalasi konflik meninggi dan berpotensi meluas
menimbulkan kerugian baik materil, imaterill, korban jiwa yang lebih besar
dan tersobeknya Keutuhan NKRI maka yang lebih tepat dikedepankan
adalah menurunkan eskalasi konflik, menghentikan konflik secara paksa
dan menciptakan keadaan yang kurang lebih dapat dikendalikan dan ideal
untuk berkonflik secara manusiawi dengan berdasarkan pada nilai nilai
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

     Undang Undang No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik
Sosial, telah mengatur tiga fase Penanganan Konflik yaitu serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan
peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang
mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca
konflik. Dari ketiga tahapan tersebut maka yang terbaik untuk dilakukan
dan perlu dioptimalkan adalah tahapan yang pertama yaitu “Pencegahan
Konflik” karena biar bagaimanapun mencegah adalah lebih baik dari pada
mengobati. Sebenarnya istilah “Pencegahan Konflik” yang dipergunakan
oleh Undang Undang No. 7 Tahun 2012, kurang tepat karena sebagaimana
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11