Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
7
terakomodirnya kebutuhan atau kepentingan para pihak. Namun
permasalahannya adalah mediasi yang bagaimana yang harus
diimplementasikan agar mediasi itu lebih berhasil guna dan berdaya guna
dalam mengelola suatu konflik sosial di daerah atau Bagaimana
mengimplementasikan Mediasi sebagai sarana pengelolaan konflik sosial
di daerah guna meningkatkan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemehntah
Daerah dalam rangka Keutuhan N K R I.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud. Kertas Karya Perorangan ini dimaksudkan untuk menggali
kedalaman pemahaman Penulis berkenaan dengan pengembangan
sistem penyelesaian perselisihan secara damai melalui lembaga
mediasi.
b. Tujuan. Sedangkan tujuan dengan dibuatnya Kertas Karya
Perorangan ini, diharapkan kedalaman pemahaman Penulis berkenaan
dengan pengembangan sistem penyelesaian perselisihan secara
damai melalui mediasi, dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi
pemerintah untuk mempertimbangkan diimplemetasikannya Mediasi
sebagai sarana Pengelolaan Konflik Sosial di Daerah Guna
Meningkatkan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dalam rangka Keutuhan NKRI.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
Lingkup pembahasan ini dibatasi pada Implementasi Mediasi Sebagai
Sarana Pengelolaan Konflik Sosial di Daerah Guna Meningkatkan
Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka
Keutuhan NKRI, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut:
a. BAB I : Pendahuluan
Pada Bab ini menguraikan tentang latar belakang penulisan secara
umum yang dilanjutkan dengan uraian maksud dan tujuan, ruang
lingkup dan sistematika pembahasan, metode dan pendekatannya.