Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

7

terakomodirnya kebutuhan atau kepentingan para pihak. Namun
permasalahannya adalah mediasi yang bagaimana yang harus
diimplementasikan agar mediasi itu lebih berhasil guna dan berdaya guna
dalam mengelola suatu konflik sosial di daerah atau Bagaimana
mengimplementasikan Mediasi sebagai sarana pengelolaan konflik sosial
di daerah guna meningkatkan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemehntah
Daerah dalam rangka Keutuhan N K R I.

2. Maksud dan Tujuan

     a. Maksud. Kertas Karya Perorangan ini dimaksudkan untuk menggali
     kedalaman pemahaman Penulis berkenaan dengan pengembangan
     sistem penyelesaian perselisihan secara damai melalui lembaga
     mediasi.

     b. Tujuan. Sedangkan tujuan dengan dibuatnya Kertas Karya
     Perorangan ini, diharapkan kedalaman pemahaman Penulis berkenaan
     dengan pengembangan sistem penyelesaian perselisihan secara
     damai melalui mediasi, dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi
     pemerintah untuk mempertimbangkan diimplemetasikannya Mediasi
     sebagai sarana Pengelolaan Konflik Sosial di Daerah Guna
     Meningkatkan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
     dalam rangka Keutuhan NKRI.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika

     Lingkup pembahasan ini dibatasi pada Implementasi Mediasi Sebagai
Sarana Pengelolaan Konflik Sosial di Daerah Guna Meningkatkan
Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka
Keutuhan NKRI, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut:

     a. BAB I : Pendahuluan

          Pada Bab ini menguraikan tentang latar belakang penulisan secara
     umum yang dilanjutkan dengan uraian maksud dan tujuan, ruang
     lingkup dan sistematika pembahasan, metode dan pendekatannya.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14