Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

5

telah dipaparkan dimuka bahwa konflik itu adalah keterberian manusia
dalam menjalin suatu hubungan sosial dengan manusia lainnya, yang
sesungguhnya adalah wajar terjadi, dan tidak mungkin dicegah.
Pernyataan yang lebih valid bukan bagaimana mencegah manusia
berkonflik, melainkan bagaimana manusia berkonflik dengan cara cara
yang tidak melanggar hukum. Ketidak-tepatan istilah “Pencegahan Konflik”
ini, dianalisis dikarenakan UU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan
Konflik Sosial, telah tidak memberikan pendefinisian yang berbeda antara
Konflik yang tidak yang melanggar hukum dan konflik yang melanggar
hukum. Istilah Konflik sudah terlebih dahulu dimaknai sebagai perbuatan
yang negatif. Hal ini menjadi penting karena keterberian manusia berkonflik
dalam menjalin hubungan sosialnya sepanjang tidak melanggar hukum
adalah pemahaman yang sudah berlaku universal. Oleh karenanya untuk
memastikan tidak terjadi kekeliruan penafsiran dan menghilangkan
keraguan, serta selaras dengan pemahaman universal tersebut, maka
untuk selanjutnya penulis akan menggunakan istilah “konflik” dalam
pengertiannya “yang tidak melanggar hukum” dan istilah “konflik sosial”
dalam pengertiannya “yang melanggar hukum” sebagaimana didefinisikan
oleh UU No. 7 Tahun 2012 sebagai perseteruan dan/atau benturan fisik
dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang
berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang
mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga
mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional

      Pencegahan konflik sosial sebagaimana dimaksud Pasal 6 UU No. 7
Tahun 2012, adalah upaya yang secara bersama-sama dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Daerah dan Masyarakat untuk memelihara kondisi
damai dalam masyarakat, meredam potensi Konflik sosial, membangun
sistem peringatan dini dan mengembangkan sistem penyelesaian
perselisihan secara damai. Keempat upaya tersebut saling berkaitan dan
terintegrasi satu dengan lainnya. Penyelesaian perselisihan yang secara
damai diterima oleh para pihak yang berkonflik perlu dimaknai bahwa para
pihak berkonflik secara sukarela melaksanakan hasil kesepakatan
perdamaian tanpa merasa dipaksakan. Perdamaian yang demikian itu
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12