Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

31

        terhadap aliran Syiah. Tidak hanya menyatakan sesat, mereka juga
        menghasut masyarakat Sampang untuk menghakimi jamaah Syiah di
        kabupaten Sampang. Pada tahun 2006, masyarakat terhasut dan
        meiakukan tindakan intimidasi terhadap jamaah Syiah yang berada
        dibawah asuhan Ust. Tajul Muluk. Sekitar 7000an orang mengepung
        desa Karang Gayem dengan membawa senjata tajam. Namun,
        situasi ini dapat diredam sehingga massa tidak sampai meiakukan
        kekerasan fisik. Pada tahun 2009, situasi di Sampang kembali
        memanas. Isu tentang penyerangan terhadap jamaah Syiah kembali
        menyeruak. Ustad Tajul sendiri mengaku dirinya sempat dipanggil
        oleh Kyai NU di Sampang untuk dimintai klarifikasi tentang ajaran
        dan aktivitas dakwah yang ia lakukan. Tidak seperti yang telah
        diberitakan oleh kebanyakan media, berdasarkan keterangan Ustad
        Tajul, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun
        antara dirinya dengan para Ulama di Sampang. Pada 4 Mei 2011 ini,
        Sampang kembali bergelora. Ancaman penyerangan kembali
        diterima oleh jamaah Syiah. Kali ini alasannya adalah peringatan
        Maulid Nabi Muhammad yang akan dilakukan di rumah Ustad Tajul
        Muluk. Acara itu sendiri akhirnya batal, karena ratusan orang
        bersenjatakan celurit, parang, dan kayu menghadang rombongan
        yang akan menuju tempat acara berlangsung. Tidak hanya itu,
        massa juga mengepung batas desa tempat acara tersebut akan
        dilangsungkan. Pada tanggal 5 April 2011, atas inisiatif dan Muspida
        Sampang, maka mediasi dilakukan. Idealnya memang pertemuan
        mediasi ini menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak
       yang bertikai. Namun, pertemuan mediasi yang dilakukan
       tersebut justru menjadi ajang penghakiman bagi kelompok
       Syiah. Pertemuan yang dihadiri oleh Kapolda Jawa Timur,
        Bupati dan Wakil Bupati Sampang, serta para Ulama di sampang
       tersebut memberikan 3 pilihan kepada Ustad Tajul Muluk.
       Pertama, menghentikan aktifitas Syiah di wilayah Sampang dan
       kembali ke ajaran Sunni. Kedua, jamaah Syiah harus pindah dari
       wilayah Sampang tanpa kompensasi apapun. Ketiga, jika pilihan
       pertama dan kedua tidak dilaksanakan maka jamaah Syiah harus
       mati. Pilihan tersebut lebih mirip pada penghakiman sepihak
       oleh Muspida Sampang.26

       Sangat terang bahwa lembaga mediasi tidak diimplementasikan

sebagaimana seharusnya, bahkan lebih tepat bila dikatakan bahwa

pertemuan tersebut bukan mediasi. Tidak ada rasionalitas disana, yang

ada adalah penghakiman dan pemaksaan kehendak kepada salah satu

pihak berkonflik yang jelas sangat bertentangan dengan nilai-nilai

musyawarah yang terkandung dalam Sila Keempat Pancasila yang salah

satu butirnya menggariskan “tidak memaksakan kehendak pada orang

lain". Mediasi tidaklah seperti itu, pihak ketiga yang berindak selaku

Mediator justru harus membantu para pihak berkonflik untuk memiliki

     26 http://regional.kompasiana.com/2011/12/29/bom-waktu-sampang-meledak/
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12