Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

33

 membuat para mediator tidak terdidik, tidak profesional, tidak berkeahlian
dan tidak bersertifikasi dari lembaga pendidikan mediasi yang terakreditasi,
membenarkan segala cara termasuk pemaksaan kehendak dari sang
mediator yang hams dengan terpaksa pula dipatuhi oleh para pihak
berkonflik. Implementasi mediasi yang demikian itu jelas bukannya
menuntaskan persoalan melainkan justru menimbulkan permasalahan
baru. Pembakaran Polsek Padang cermin karena dianggap berpihak tidak
independen, pemaksaan kehendak dari Pemerintah Daerah dalam upaya
mediasi konflik sosial Sampang pada tanggal 5 April 2011, telah
membuktikan bahwa mediasi yang tidak dilakukan dengan prosedur yang
benar adalah kesia-siaan belaka. Implementasi mediasi pascakonflik
tidaklah keliru, bahkan keutamaan yang harus ditempuh agar konflik
serupa tidak terulang kembali. Namun sesungguhnya pasti lebih baik bila
mediasi tersebut dapat dilakukan lebih dini, ketika konflik itu masih belum
berkembang menjadi suatu konflik sosial.

13. Implikasi Implementasi Mediasi sebagai Sarana Pengelolaan
Konflik Sosial di Daerah terhadap Peningkatan Hubungan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Implikasi Peningkatan Hubungan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Keutuhan NKRI

       Implementasi mediasi yang dilakukan pascakonflik sosial terjadi
tentunya sangat memiliki dampak yang berbeda dengan ketika mediasi itu
dilakukan pada saat suatu konflik belum berkembang menjadi konflik
sosial. Mediasi pascakonflik sosial berarti sudah terjadi suatu perseteruan
dengan kekerasan yang seringkali pula menimbulkan kerugian, kerusakan
bahkan nyawa manusia dan tentunya kesemuanya itu dapat menggangu
stabilitas keamanan di daerah yang berdampak pada keamanan nasional.
Selain itu pascakonflik sosial semua pihak saling memberikan analisanya
bahkan tidak jarang menyudutkan dan menyalahkan instasi atau pihak
berkewenangan atau aparatur pemerintah yang terkait erat dengan konflik
sosial. Aparatur intelijen dan komunitas intelijen daerah yang lemah,
lembaga yudikatif yang dianggap kurang memberikan kepuasan terhadap
rasa keadilan, pembiaran oleh Polri, Gubernur, Walikota/Bupati yang tidak
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14