Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

35

memberikan ketegasan dan kejelasannya dengan cara yang bagaimana
pencegahan konflik sosial harus dilakukan. Pasal 6 UU No. 7 Tahun 2012,
hanya memberikan tekanan, bahwa dalam rangka pencegahan konflik
sosial maka diperlukan upaya yang secara bersama-sama dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Daerah dan Masyarakat untuk memelihara kondisi
damai dalam masyarakat, meredam potensi Konflik sosial, membangun
sistem peringatan dini dan mengembangkan sistem penyelesaian
perselisihan secara damai.

14. Permasalahan Yang Ditemukan

    Bagaimana upaya yang perlu dilakukan untuk memelihara kondisi
damai dalam masyarakat, bagaimana cara meredam potensi Konflik sosial,
bagaimana membangun sistem peringatan dini dan bagaimana sistem
penyelesaian perselisihan secara damai, telah tidak dideskripsikan lebih
lanjut dalam Undang Undar.g Tentang Konflik Sosial. Padahal dengan
mengingat bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati, maka
sepatutnya bobot materi undang-undang tersebut harusnya terletak dan
menjawab fase pencegahan konflik sosial. Memang regulasi tersebut
berada dalam tataran hirarki undang-undang yang masih bisa dijabarkan
dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya, namun
mengingat urgensi permasalahan konflik sosial yang sangat riskan
terhadap keutuhan NKRI, maka seyogianya Pemerintah Pusatpun dalam
hal ini tentunya bersama-sama DPR sepatutnya mencurahkan dan
memproritaskannya. Tanpa bermaksud meragukan kehendak politik dari
anggota DPR, namun sebagai wakil rakyat yang idealnya bertindak,
berpikir, untuk kepentingan bangsa bukan golongan atau partai tertentu
sepatutnya mempertanyakan, memberikan masukan dan meminta agar
pengaturan terkait fase pertama dirumuskan secara lebih terang dan
memberikan kejelasan bagi seluruh elemen bangsa berkontribusi dalam
fase pencegahan konflik sosial.

     Bahkan Undang Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial, sama sekali tidak memberikan penekanan terhadap
pentingnya implementasi mediasi dalam pengeiolaan konflik sosial. Hanya
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16