Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

36

ada satu kali penyebutan “mediasi” dalam undang-undang tersebut, itupun
ditempatkan pada pasal 18 huruf j tentang “pemfasilitasian serta mediasi
pengembalian dan pemulihan aset korban Konflik”. Hal ini, selain
memperlihatkan bahwa keberadaan lembaga mediasi telah tidak
diutamakan, juga menunjukkan bahwa legislatif dan eksekutif
sesungguhnya belum menangkap dan menggali serta memahami lembaga
mediasi sebagai sistem penyelesaian perselisihan secara damai yang
paling selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat
Pancasila. Semuanya seakan terjebak dalam posisi sebagai pemadam
kebakaran yang berupaya memadamkan dan memastikan api tidak
menjalar lebih lauh dan lebih menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Mediasi yang didalamnya terkandung nilai-nilai musyawarah untuk mufakat
seolah baru dirasakan perlu ketika konflik sosial sudah terjadi. Itupun
seringkali tidak menuntaskan permasalahan karena mediasi yang
dilakukan tidak dilakukan secara profesional, terdidik dan berkeahlian
dengan melibatkan mediator yang bersertifikasi khusus. Bahasanya saja
atau istilahnya saja “mediasi”, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah
keberpihakan, ketidaknetralan, mengusulkan solusi bahkan pemaksaan
kehendak, memutuskan atau menghakimi.

     Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, dapat dipetakan beberapa
permasalahan terkait implementasi mediasi sebagai sarana pengelolaan
konflik sosial guna meningkatkan hubungan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam rangka terjaganya keutuhan NKRI, yaitu.

     a. Kurang terpeliharanya kondisi damai dalam masyarakat.

          Terjadinya konflik dalam interaksi sosial adalah lumrah, namun yang
     menjadi penting bagaimana cara-cara berkonflik itu dilakukan tidak
     dengan kekerasan sebagaimana yang saat ini sering terjadi di negeri
     ini. Fakta spektakuler sebagaimana telah dipaparkan di atas terkait
     dengan tingginya frekuensi dan eskalasi konflik sepanjang bulan
     Ramadhan yang seharusnya penuh damai dan dalam suasana
     peringatan hari kemerdekaan, menunjukkan bahwa kondisi damai
     dalam masyarakat tidak terpelihara dengan baik. Bahkan senantiasa
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17