Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

32

prespektif yang lebih luas demi kepentingan bersama kedua belah pihak.
Solusi atau kesepakatan-kesepakatan tidak datang dari pihak Mediator,
melainkan harus berasal dari para pihak. Independensi atau
ketidakberpihakan adalah syarat mutlak bagi Mediator untuk dapat
membantu para pihak menggali dan menemukan berbagai kemungkinan
solusi terbaik bagi para pihak berkonflik itu sendiri. Ketidaktuntasan
penyelesaian pada masa lalu, mengakibatkan bahwa konflik sampang yang
penuh kekerasan menjadi terulang dan terulang kembali, seperti yang
terjadi pada tanggal 29 Desember 2011, yang kemudian terulang kembali
pada tanggal 26 Agustus 2012 lalu dan bukan tidak mungkin bila
penyerdahanaan dan pengingkaran konflik sosial Sampang bukan sebagai
konflik keyakinan sebagaimana hasil rapat koordinasi tertutup tanggal 27
Agustus 2012, akan membuat konflik sosial serupa terulang kembali.

     Frekuensi dan eskalasi konflik sosial yang tinggi sebagaimana
dipaparkan pada sub bab terdahulu memperlihatkan bahwa bangsa ini
seolah terbiasa untuk berkonflik dengan cara-cara yang penuh dengan
kekerasan. Upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap kondisi tersebut
cenderung parsial, dan tidak menyentuh akar permasalahan. Membuat
kondisi kondusif pasca konflik seolah dirasakan cukup memuaskan, paling
tidak konflik tersebut berhenti namun sering kali tidak tuntas dan berpotensi
kembali terjadi konflik sosial. Semua elemen bangsa berteriak, mengecam
dan menuntut agar terhadap konflik sosial yang terjadi diusut dan
diselesaikan secara tuntas agar tidak terulang lagi, sebagian besar
menuntut pula agar terhadap pihak pihak yang terlibat untuk diproses
berdasarkan hukum yang berlaku, sebagian lagi mendorong dilakukannya
perdamaian dengan memediasikan para pihak berkonflik. Namun
sebagaimana telah diuraikan pula pada sub bab terdahulu implementasi
lembaga mediasi hampir seluruhnya dilakukan pascakonflik sosial terjadi,
itupun dilakukan dengan cara-cara mediasi yang tidak profesional dan tidak
sesuai dengan prosedur mediasi.

    Mediasi dipahami sederhana sebagai upaya untuk membuat kondisi
menjadi kondusif dan menghentikan para pihak berkonflik, hal ini kemudian
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13