Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

70

Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, Intelijen kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian, dan intelijen di daerah kesemuanya perlu
diintegrasikan, disinergikan, disinkronisasikan dan disharmonisasikan
sehingga menjadi satu kesatuan sistem intelijen negara yang berdaya
guna dan berhasil guna, bukan hanya untuk mengatisipasi kejadian
yang tidak diinginkan, tetapi lebih daripada itu, dengan
mengedepankan fungsi penggalangan, mengorientasikan masyarakat
sedini mungkin untuk terbiasa berkonflik dengan menggunakan
rasionalitas (akal sehat) bukan fisiknya. Membiasakan bermediasi
sedini mungkin yang digalang oleh para aparatur intelijen negara dalam
setiap penyelesaian perselisihan pada setiap bidang kehidupan,
merupakan penanaman benih perdamaian bagi bangsa ini dalam
memelihara NKRI.

c. Mediasi diimplementasikan sebagai keutamaan sistem
penyelesaian perselisihan secara damai.

    Sebagaimana telah dipaparkan pada bab IV tentang Pengaruh
Perkembangan Lingkungan Strategis, bahwa mediasi sebagai upaya
penyelesaian sengketa secara damai sudah dikembangkan diantara
oleh Mahkamah Agung terkait perselisihan perdata, Kementerian
Tenaga Kerja terkait perselisihan perburuhan, Kementerian Komunikasi
dan Informasi terkait sengketa informasi publik, Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) terkait konflik antara produsen dan
konsumen, Bank Indonesia (Bl) terkait sengketa perbankan, bahkan
Mabes POLRI pun telah mulai mensosialisasikan cara-cara mediasi
demikian juga Polda Jabar terkait pengoptimalkan fungsi Polisi sebagai
pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, telah melakukan
terobosannya dengan mulai mengimplementasikan mediasi untuk
memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

    Namun sangat disayangkan kesemuanya masih secara parsial
diatur oleh lembaganya masing-masing. Pemerintah belum terlalu
fokus untuk mengembangkannya sebagai keutamaan sistem
penyelesaian perselisihan secara damai yang sesungguhnya paling
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11