Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

72

      membantu para pihak berkonflik dengan cara mengeksplorasi
      kepentingan para pihak, memandu para pihak untuk mengetahui
      kemungkinan/peluang yang tidak disadari oleh para pihak berkonflik,
      mempertanyakan keuntungan dan kerugian dari suatu pilihan para
      pihak berkonflik. Mediasi juga tidak berpretensi mencari-cari atau
      membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, yang menjadi
      perhatian bagi mediasi adalah para pihak terorientasikan untuk
      menggeser nilai dan/atau posisi bertahan dari masing-masing pihak
      menjadi suatu kepentingan bersama antara pihak berkonflik. Proses
      mediasi pada dasamya membangun suasana kebersamaan dalam
      berkonflik secara rasional, argumentasi yang saling diberikan antara
      pihak berkonflik merupakan titik terang potensi dapat tercapainya suatu
      kesepakatan.

          Mengimplementasikan mediasi sebagai upaya penyelesaian secara
     damai bukan pilihan namun kemutlakan pelaksanaan nilai-nilai luhur
     Sila Keempat Pancasila yang harus diutamakan. Bahkan bila perlu
     dengan mengingat keadaan pemahaman dan pengaktualisasian nilai-
      nilai Pancasila yang semakin memudar, terlaksananya mediasi itu
     dipaksakan dengan kekuasaan negara. Memaksa siapapun untuk
     melaksanakan nilai-nilai Pancasila adalah ketegasan dari negara demi
     terjaganya keutuhan NKRI. Bila kemudian setelah menempuh proses
     mediasi temyata para pihak berkonflik tidak mencapai kesepakatannya
     untuk berdamai, dan sebaliknya bersepakat untuk menempuh upaya
     litigasi maka hal tersebut sudah merupakan kemajuan bagi bangsa ini
     untuk berkonflik dengan cara-cara yang berperikemanusian dan
     berperikeadilan dan tentunya menjadi suatu kontribusi yang sangat
     besar pada tercipta suasana damai di negeri ini.

22. Kontribusi Implementasi Mediasi sebagai Sarana Pengelolaan
Konflik Sosial di Daerah terhadap Peningkatan Hubungan Harmonis
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Kontribusi
Peningkatan Hubungan Harmonis Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah terhadap Terjaganya Keutuhan NKRI.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13