Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
72
membantu para pihak berkonflik dengan cara mengeksplorasi
kepentingan para pihak, memandu para pihak untuk mengetahui
kemungkinan/peluang yang tidak disadari oleh para pihak berkonflik,
mempertanyakan keuntungan dan kerugian dari suatu pilihan para
pihak berkonflik. Mediasi juga tidak berpretensi mencari-cari atau
membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, yang menjadi
perhatian bagi mediasi adalah para pihak terorientasikan untuk
menggeser nilai dan/atau posisi bertahan dari masing-masing pihak
menjadi suatu kepentingan bersama antara pihak berkonflik. Proses
mediasi pada dasamya membangun suasana kebersamaan dalam
berkonflik secara rasional, argumentasi yang saling diberikan antara
pihak berkonflik merupakan titik terang potensi dapat tercapainya suatu
kesepakatan.
Mengimplementasikan mediasi sebagai upaya penyelesaian secara
damai bukan pilihan namun kemutlakan pelaksanaan nilai-nilai luhur
Sila Keempat Pancasila yang harus diutamakan. Bahkan bila perlu
dengan mengingat keadaan pemahaman dan pengaktualisasian nilai-
nilai Pancasila yang semakin memudar, terlaksananya mediasi itu
dipaksakan dengan kekuasaan negara. Memaksa siapapun untuk
melaksanakan nilai-nilai Pancasila adalah ketegasan dari negara demi
terjaganya keutuhan NKRI. Bila kemudian setelah menempuh proses
mediasi temyata para pihak berkonflik tidak mencapai kesepakatannya
untuk berdamai, dan sebaliknya bersepakat untuk menempuh upaya
litigasi maka hal tersebut sudah merupakan kemajuan bagi bangsa ini
untuk berkonflik dengan cara-cara yang berperikemanusian dan
berperikeadilan dan tentunya menjadi suatu kontribusi yang sangat
besar pada tercipta suasana damai di negeri ini.
22. Kontribusi Implementasi Mediasi sebagai Sarana Pengelolaan
Konflik Sosial di Daerah terhadap Peningkatan Hubungan Harmonis
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Kontribusi
Peningkatan Hubungan Harmonis Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah terhadap Terjaganya Keutuhan NKRI.

