Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

73

     Mengelola konflik sosial sebagaimana telah diutarakan mencakup
upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk memelihara kondisi damai dalam
masyarakat, meredam potensi konflik sosial dan membangun sistem
peringatan dini, serta mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan
secara damai. Mengimplementasikan mediasi secara optimal sebagai
sarana pengelolaan konflik sosial tersebut, perlu dimaknai bahwa
masyarakat di daerah dibiasakan untuk mengedepankan rasionalitasnya
dalam berkonflik sehingga diharapkan tidak berkembang menjadi konflik
sosial yang sarat akan pelanggaran terhadap nilai-nilai perikeadilan dan
perikemanusiaan. Pembiasaan atau membuat masyarakat terbiasa
berkonflik dengan cara cara yang beradab tersebut tentunya akan
berkontribusi terhadap kondisi aman di daerah. Dengan tercipta kondisi
aman di daerah maka program-program pembangunan di daerah otonomi
yang terintegrasi dengan program nasional dapat direalisasikan sesuai
dengan perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan. Pemerintah dan
Pemerintah Daerah secara bersama-sama dapat lebih optimal dan fokus
pada upaya upaya percepatan pensejahteraan masyarakat, tidak ada lagi
kuatir yang berlebihan, tidak ada lagi kondisi yang saling menyudutkan
antarlembaga/institusi atau tidak ada lagi anggapan ketidakmampuan
Pemerintah Daerah untuk menjaga stabilitas keamanan di daerahnya.
Kebersamaan dalam mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakat yang
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah tersebut adalah wujud
hubungan yang harmonis yang tercipta karena diimplementasikannya
mediasi sebagai sarana pengelolaan konflik sosial di daerah.

    Diimplementasikannya mediasi sebagai sarana pengelolaan sosial di
daerah, yang merupakan konkretisasi dari musyawarah untuk mufakat
berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam Sila
Keempat Pancasila, mampu membuat masyarakat Indonesia terbiasa
untuk berkonflik dengan cara-cara yang berperikemanusian dan
berperikeadilan, sehingga tercipta suasana yang aman dan damai di setiap
daerah otonomi dan secara langsung berkontribusi terhadap meningkatnya
hubungan yang harmonis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dengan kondisi yang penuh kebersamaan mengupayakan percepatan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14