Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
71
sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Hal ini teranalisis dari belum
adanya satu regulasi berbentuk Undang-Undang yang secara khusus
mengatur tentang Mediasi. Undang Undang No. 7 Tahun 2012 bahkan
tidak sedikitpun menegaskan mediasi sebagai upaya penyelesaian
perselisihan secara damai.
Bagaimana seyogianya menyelesaikan suatu konflik sosial, Undang
Undang No. 7 Tahun 2012 telah mengatumya bahwa sebagai upaya
pemulihan pascakonflik untuk mengembalikan keadaan dan
memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat
konflik sosial maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
rekonsiliasi53 antara para pihak dengan cara perundingan secara
damai; pemberian restitusi; dan/atau pemaafan. Rekonsiliasi dilakukan
secara bertahap oleh pranata adat dan/atau pranata sosial dan bila
tidak juga selesai bam melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
Sosial (STPKS). Kalaupun STPKS tidak berhasil maka penyelesaian
konflik dilakukan melalui pengadilan.
Berdasarkan Undang Undang No. 7 Tahun 2012, penyelesaian
konflik sosial dilakukan oleh STPKS dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Namun seperti apa musyawarah untuk mufakat itu dilakukan
tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Undang Undang tersebut. Diharapkan,
kalaupun tidak dilakukan amandemen, maka di dalam Peraturan
Pelaksanaanya atau Peraturan Pemerintahnya yang hingga saat ini
masih belum rampung, dapat diatur dan atau dijelaskan metode atau
cara musyawarah untuk mufakat melalui mediasi.
Sebagai metode penyelesaian konflik yang telah mendapatkan
banyak perhatian dan penelitian dari akademisi, mediasi merupakan
bentuk penjabaran musyawarah untuk mufakat, yang sangat terstruktur
dan tersistematisasi lebih berdaya guna dan berhasil guna, dapat
53 Rekonsiliasi berdasarkan definisi oleh Miall, Hugg., Ramsbotham, Oliver., dan
Woodhouse, Tom., menerangkan bahwa Rekonsiliasi adalah suatu proses jangka panjang
untuk mengatasi permusuhan dan rasa saling tidak percaya diantara dua bangsa terpisah,
dalam Miall, Hugg., Ramsbotham, Oliver., dan Woodhouse, Tom., Tri Budhi Stario
(penerjemah), Resolusi Damai Konflik Kontemporer, Menyelesaikan, Mencegah,
Mengelola dan Mengubah Konflik Bersumber Politik, Sosial, Agama dan Ras, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2000, H. 31

