Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

71

     sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Hal ini teranalisis dari belum
     adanya satu regulasi berbentuk Undang-Undang yang secara khusus
     mengatur tentang Mediasi. Undang Undang No. 7 Tahun 2012 bahkan
     tidak sedikitpun menegaskan mediasi sebagai upaya penyelesaian
     perselisihan secara damai.

          Bagaimana seyogianya menyelesaikan suatu konflik sosial, Undang
     Undang No. 7 Tahun 2012 telah mengatumya bahwa sebagai upaya
     pemulihan pascakonflik untuk mengembalikan keadaan dan
     memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat
     konflik sosial maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
     rekonsiliasi53 antara para pihak dengan cara perundingan secara
     damai; pemberian restitusi; dan/atau pemaafan. Rekonsiliasi dilakukan
     secara bertahap oleh pranata adat dan/atau pranata sosial dan bila
     tidak juga selesai bam melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
     Sosial (STPKS). Kalaupun STPKS tidak berhasil maka penyelesaian
     konflik dilakukan melalui pengadilan.

          Berdasarkan Undang Undang No. 7 Tahun 2012, penyelesaian
     konflik sosial dilakukan oleh STPKS dengan cara musyawarah untuk
     mufakat. Namun seperti apa musyawarah untuk mufakat itu dilakukan
     tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Undang Undang tersebut. Diharapkan,
     kalaupun tidak dilakukan amandemen, maka di dalam Peraturan
     Pelaksanaanya atau Peraturan Pemerintahnya yang hingga saat ini
     masih belum rampung, dapat diatur dan atau dijelaskan metode atau
     cara musyawarah untuk mufakat melalui mediasi.

          Sebagai metode penyelesaian konflik yang telah mendapatkan
     banyak perhatian dan penelitian dari akademisi, mediasi merupakan
     bentuk penjabaran musyawarah untuk mufakat, yang sangat terstruktur
     dan tersistematisasi lebih berdaya guna dan berhasil guna, dapat

     53 Rekonsiliasi berdasarkan definisi oleh Miall, Hugg., Ramsbotham, Oliver., dan
Woodhouse, Tom., menerangkan bahwa Rekonsiliasi adalah suatu proses jangka panjang
untuk mengatasi permusuhan dan rasa saling tidak percaya diantara dua bangsa terpisah,
dalam Miall, Hugg., Ramsbotham, Oliver., dan Woodhouse, Tom., Tri Budhi Stario
(penerjemah), Resolusi Damai Konflik Kontemporer, Menyelesaikan, Mencegah,
Mengelola dan Mengubah Konflik Bersumber Politik, Sosial, Agama dan Ras, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2000, H. 31
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12