Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

         Paradigma nasional dalam optimalisasi perimbangan keuangan pusat
dan daerah adalah cara pandang bangsa Indonesia baik itu aparatur dan
masyarakatnya terhadap din dan lingkungannya yang akan mempengaruhi-
nya dalam berpikir (kogmtif), bersikap (afektif) dan bertingkah laku konatif.
Paradigma nasional juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan
praktik yang di terapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas
yang sama. khususnya, dalam disiplin intelektual sehingga pengoptimalan
perimbangan keuangan pusat dan daerah mampu meningkatkan harmonisasi
hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah yang pada akhirnya
keutuhan NKRI semakin kokoh.

8. Peraturan Perundang-Undangan Terkait.

         a. UU Rl Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
         Dalam UU ini dipertegas bahwa Pemerintah Daerah mengatur dan
         mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
         tugas pembantuan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
         masyarakat, pelayanan umum dan dayasaing daerah. UU ini
         mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom dan
         dengan ciri menjaga NKRI. UU ini, juga mengatur semangat menjaga
         keutuhan NKRI dengan pengaturan tentang konsultasi Rancangan
         PERDA dalam penetapan RAPBD menjadi APBD serta konsultasi
         Rancangan Perda Tata Ruang.

          b. UU Rl Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
         antara Pemerintah Pusat dan Daerah. UU ini mengatur tentang
          dukungan sumber-sumber keuangan daerah guna penyelenggaraan
          otonomi daerah. Secara detil dan dengan rumus-rumus dan kriteria,
          diatur dalam UU ini tentang pembagian keuangan sebagai wujud
          pelaksananan otonomi daerah. Prinsip-prinsip pengaturan sumber-
          sumber keuangan daerah diatur dalam UU ini, sehingga harmonisasi
          pemerintah pusat dan daerah tetap terjamin.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9