Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

program aksi (Pendidikan. Kesehatan, Penanggulangan Kemiskinan,
Penaptaan Lapangan Kega. Pembangunan Infrastruktur Dasar,
Ketahanan Pangan, Ketahanan Kemandirian Energi. Perbaikan Tata
Kelola Pemenntahan yang baik, Penegakan Pilar Demokrasi,
Penegakan Hukum.

f. Inpres No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2010-2014 (RPJM 2010-2014). Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014 (RPJM
2010-2014) dijadikan sebagai pokok-pokok pengaturan perjalanan
menuju cita-cita dan tujuan nasional dalam kurun waktu lima tahunan,
berkenaan dengan praktek penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. RPJMN 2010-2014
merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Presiden yang
penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN), yang memuat strategi pembangunan
nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas
kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian
secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja
yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif. RPJMN 2010-2014 merupakan tahap kedua dari pelaksanaan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-
2025 yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
RPJMN 2010-2014 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/
lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga
(Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah
daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan
daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran
pembangunan nasional Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan
dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan
menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (RAPBN).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11