Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2005 Tentang Dana Perimbangan.

         Pasal 1 (8) menjelaskan bahwa dana Perimbangan adalah dana
yang bersumber dan pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi. Ayat (9) Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi. PP ini secara rinci menjelaskan dana perimbangan
yang mengatur antara pusat dan daerah.

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, menegaskan bahwa
pemberian otonomi yang luas kepada daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya
saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip proporsional, demokratis,
transparan, efisiensi, keadilan, keistimewaan dan kekhususan dengan
mempertimbangkan potensi, kondisi dan keanekaragaman dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

e. UU Rl No 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang sampai dengan tahun 2025. UU Rl No 17 tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang sampai dengan
tahun 2025, yang mencanangkan visi "Indonesia yang Mandiri, Maju,
Adil dan Makmur" yang selanjutnya terbagi menjadi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dalam kurun lima tahunan dan
terprogram untuk pelaksanaan pembangunan nasional dalam jangka
setiap tahun (RPT) didalam program RPJM telah ditetapkan 5 agenda
 untuk dilaksanakan setiap tahunnya yang merupakan agenda utama
yang selanjutnya disamping ke 5 agenda utama tersebut terdapat 13
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10