Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

9. Landasan Teori.

         a. Konsep Good Governance.

                   Apapun yang dimaksudkan governance menunjuk pada
         pengertian bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau
         menjadi urusan pemerintah. Governance menekankan pada
         pelaksanaan fungsi governing secara bersama-sama oleh pemerintah
         dan institusi-institusi lain, yaitu LSM, perusahaan swasta maupun
         masyarakat. Penerapan good governance semakin diintensifkan
         sejak reformasi 1998 dan agenda good governance digariskan oleh
         pemerintah dalam setiap RPJM. Penerapan prinsip-prinsip good
         governance dalam urusan pengelolaan keuangan daerah misalnya,
         dilakukan secara ketat dengan prinsip-prinsip good governance, dan
         tidak terlalu nampak menonjol dalam pertimbangan format dan sistem
         perekat nasional untuk merekatkan daerah-daerah untuk tetap
         tegaknya NKRI. Format pengaturan keuangan daerah melalui
         bimbingan oleh pemerintah pusat cenderung dengan sistem dan
         ukuran-ukuran administrasi atas nama “international best practices".
         Gambaran ini memberi indikasi lemahnya pertimbangan aspek budaya
         dan nilai-nilai dalam interaksi tata kehidupan berpemerintahan menurut
         format Indonesia. Atas nama best practices, nilai-nilai kebersamaan
         dan semangat bersama untuk membangun daerah secara merata juga
         menjadi seperti “terpinggirkan" dan melemah. Demikian pula dalam
         hal kerjasama antar daerah, atas dasar ukuran best practice dengan
         orientasi good governance, sulit sekali dapat dibangun interaksi antar
          daerah dengan orientasi persatuan dan kesatuan karena setiap daerah
          mengemukakan perspektif daerahnya saja, selalu tidak dalam orientasi
          kawasan atau wilayah dengan fungsi yang lebih luas. Pada jangka
          panjang, kondisi seperti ini cukup mengkhawatirkan.

          b. Desentralisasi sebagai suatu Konsep.

                    Desentralisasi adalah lawan dari kata sentralisasi yang dapat
          diartikan sebagai suatu pemusatan (adjective) berkaitan dengan suatu
          kewenangan (authority) pemerintahan. Desentralisasi mengenai
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12