Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
9. Landasan Teori.
a. Konsep Good Governance.
Apapun yang dimaksudkan governance menunjuk pada
pengertian bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau
menjadi urusan pemerintah. Governance menekankan pada
pelaksanaan fungsi governing secara bersama-sama oleh pemerintah
dan institusi-institusi lain, yaitu LSM, perusahaan swasta maupun
masyarakat. Penerapan good governance semakin diintensifkan
sejak reformasi 1998 dan agenda good governance digariskan oleh
pemerintah dalam setiap RPJM. Penerapan prinsip-prinsip good
governance dalam urusan pengelolaan keuangan daerah misalnya,
dilakukan secara ketat dengan prinsip-prinsip good governance, dan
tidak terlalu nampak menonjol dalam pertimbangan format dan sistem
perekat nasional untuk merekatkan daerah-daerah untuk tetap
tegaknya NKRI. Format pengaturan keuangan daerah melalui
bimbingan oleh pemerintah pusat cenderung dengan sistem dan
ukuran-ukuran administrasi atas nama “international best practices".
Gambaran ini memberi indikasi lemahnya pertimbangan aspek budaya
dan nilai-nilai dalam interaksi tata kehidupan berpemerintahan menurut
format Indonesia. Atas nama best practices, nilai-nilai kebersamaan
dan semangat bersama untuk membangun daerah secara merata juga
menjadi seperti “terpinggirkan" dan melemah. Demikian pula dalam
hal kerjasama antar daerah, atas dasar ukuran best practice dengan
orientasi good governance, sulit sekali dapat dibangun interaksi antar
daerah dengan orientasi persatuan dan kesatuan karena setiap daerah
mengemukakan perspektif daerahnya saja, selalu tidak dalam orientasi
kawasan atau wilayah dengan fungsi yang lebih luas. Pada jangka
panjang, kondisi seperti ini cukup mengkhawatirkan.
b. Desentralisasi sebagai suatu Konsep.
Desentralisasi adalah lawan dari kata sentralisasi yang dapat
diartikan sebagai suatu pemusatan (adjective) berkaitan dengan suatu
kewenangan (authority) pemerintahan. Desentralisasi mengenai