Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

40

        puasan daerah yang dapat memicu konflik Bahkan di daerah yang
        menjadi penghasil SKA sekalipun, masih banyak rakyat yang masih
        hidup dalam keadaan memprihatinkan dan sulit mengakses layanan
        pendidikan/kesehatan yang berkualitas Kebijakan otonomi daerah
        telah membuka kesempatan daerah untuk membangun dirinya dan
        mengejar ketertinggalannya Kebijakan otonomi daerah juga telah
        menimbulkan berbagai konflik kepentingan antara pusat dan daerah,
        serta memunculkan egoisme kedaerahan sebagai contoh pemda
        membuat peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan
        perundangan diatasnya dan memindahkan pola korupsi ke daerah-
        daerah sehingga memunculkan raja-raja kecil didaerah.

        b. Masih terdapatnya daerah-daerah yang menolak
        keberadaan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
        keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan undang-
         undang pendukung lainnya.

                  Dalam pelaksanaan dan penerapan UU No.33 tahun 2004
        banyak terjadi permasalahan terutama dalam hal kurangnya realisasi
         penyerapan, penggunaan tidak tepat sasaran serta pelaksanaan
         kegiatan tidak sinkron dengan tujuan pembangunan nasional. Seperti
        gugatan uji materiil (judicial review) Majelis Rakyat Kalimantan Timur
         Bersatu (MRKTB) atas bagi hasil migas di Sidang Mahkamah
         Konstitusi Rl seperti yang telah dijelaskan diatas perlu mendapat
         perhatian serius. Kalimantan Timur (Kaltim), dan daerah penghasil
         migas lainnya, hanya mendapatkan dana bagi hasil minyak sebesar
         15,5% dan gas 30,5%, padahal Aceh dan Papua menikmati bagi hasil
         migas 70%. Sistem desentralisasi yang asimetrik dalam bingkai
         Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai dipertanyakan.9
         Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No.33 Tahun 2004, muncul
         berbagai protes ketidaksetujuan atas isi undang-undang tersebut.
         Protes terutama diajukan oleh daerah-daerah yang kaya SDA, seperti
         NAD, Riau, dan Kaltim. Pasalnya, karena tidak mendapat otonomi

  Mudrajad Kuncoro, guru besar FEB UGM dan saksi ahh dalam sidang Mahkamah Konstitusi
Rl
   9   10   11   12   13   14   15   16   17