Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

35

         c. Dana Alokasi Khusus (DAK).
                   Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber

         dari Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
         untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
         daerah sesuai prioritas nasional. Kegiatan khusus yang didanai DAK
         adalah penyediaan/perbaikan sarana dan prasarana pelayanan dasar
         masyarakat serta kegiatan yang dapat mendorong percepatan
         pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
         d. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

                   Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) adalah dana yang
         bersumber dari pendapatan APBN yang diberikan kepada daerah yang
         telah ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus berdasarkan undang-
         undang otonomi khusus. Ada dua undang-undang yang mengatur
         Otonomi Khusus, yaitu UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus
         Papua (jo) UU No. 35/2008 dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan
         Aceh. Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua
         Barat besarnya adalah 2% dari Pagu DAU Nasional, dengan
         pembagian 70% untuk Provinsi Papua dan 30% untuk Provinsi Papua
         Barat. Selain dana Otsus, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
         juga mendapatkan alokasi alokasi Dana Tambahan Infrastruktur yang
         besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan
         tambahan porsi DBH SDA Minyak Bumi dan DBH SDA Gas Bumi
         masing-masing sebesar 55% dan 40% dari PNBP SDA Minyak bumi
         dan Gas Bumi yang berasal dari wilayah provinsi yang bersangkutan.

13. Implikasi Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Terhadap
Peningkatan Harmonisasi Hubungan Pemerintah Dan Pemerintahan
Daerah Dan Keutuhan NKRI.

         a. Implikasi Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
         Terhadap Peningkatan Harmonisasi Hubungan Pemerintah Dan
         Pemerintahan Daerah.

                   Perimbangan keuangan pusat dan daerah sudah sangat lama
         diberlakukan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Namun pada
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14