Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
35
c. Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber
dari Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
daerah sesuai prioritas nasional. Kegiatan khusus yang didanai DAK
adalah penyediaan/perbaikan sarana dan prasarana pelayanan dasar
masyarakat serta kegiatan yang dapat mendorong percepatan
pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
d. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang diberikan kepada daerah yang
telah ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus berdasarkan undang-
undang otonomi khusus. Ada dua undang-undang yang mengatur
Otonomi Khusus, yaitu UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus
Papua (jo) UU No. 35/2008 dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan
Aceh. Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat besarnya adalah 2% dari Pagu DAU Nasional, dengan
pembagian 70% untuk Provinsi Papua dan 30% untuk Provinsi Papua
Barat. Selain dana Otsus, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
juga mendapatkan alokasi alokasi Dana Tambahan Infrastruktur yang
besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan
tambahan porsi DBH SDA Minyak Bumi dan DBH SDA Gas Bumi
masing-masing sebesar 55% dan 40% dari PNBP SDA Minyak bumi
dan Gas Bumi yang berasal dari wilayah provinsi yang bersangkutan.
13. Implikasi Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Terhadap
Peningkatan Harmonisasi Hubungan Pemerintah Dan Pemerintahan
Daerah Dan Keutuhan NKRI.
a. Implikasi Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Terhadap Peningkatan Harmonisasi Hubungan Pemerintah Dan
Pemerintahan Daerah.
Perimbangan keuangan pusat dan daerah sudah sangat lama
diberlakukan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Namun pada