Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

36

        tahap implementasinya masih dirasakan belum memenuhi rasa
         keadilan bagi daerah. Implikasi ini mengakibatkan banya pihak yang
         menginginkan agar penmbangan keuangan pusat dan daerah ini
         segera dibenahi ataupun dirubah. Sementara hubungan pusat daerah
         sebagiamana dimaksud dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 menyangkut
         tiga aspek penting, yaitu hubungan kewenangan hubungan keuangan
         dan hubungan pengelolaan sumberdaya alam Dalam kaitan dengan
         good governance yang dicihkan dengan unsur-unsur utama yaitu
         transparansi, partisipasi serta akuntabilitas, maka kelemahan dalam
         hubungan pusat-daerah, akan berimplikasi buruk terhadap good
         governance.

                   Seperti contoh hal ini dapat dirasakan seperti yang terjadi di
         Kalimantan Timur, khususnya di kabupaten Kutai Barat. Pemerintah
         Daerah Kutai Barat menilai Pemerintah Pusat tidak adil dan transparan
         terkait dana bagi hasil yang disetor Kaltim setiap tahunnya. Bahkan
         menurut Pemda Kaltim, pemerintah pusat menabrak UU No. 33 Tahun
         2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana bagi
         hasil minimal 15 persen, namun yang terjadi di bawah 10 persen. Hal
         tersebut hingga salah satu langkah yang dilakukan 14 Bupati/Walikota
         se Kaltim yang di pimpin Gubernur Kaltim meminta keadilan terhadap
         pemerintah pusat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) agar pembagian
         dana bagi hasil sesuai UU yang berlaku.8 Sementara pemerintahan di
         daerah dan masyarakat Indonesia diminta untuk tunduk dan taat pada
         hukum sedangkan pemerintah pusat tidak taat kepada hukum.
         Kelemahan UU 33/2004 saat ini belum dapat mewujudkan tata kelola
         keuangan negara dan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan
         transparan. Hal ini disebabkan masih terdapat kebocoran dan
         penyalahgunaan keuangan daerah. Salah satu hal yang diperoleh
         yakni sampai tahun 2010 pengalokasian Dana Alokasi Khusus dalam

8 Seperti yang dikutip tnbunkaltim co id. Provinsi Kaltim yang memiliki luas wilayah 1,5 kali
Pulau Jawa setiap tahun hanya mendapatkan dana bagi hasil di bawah 10 persen. Kaltim
menyetor dana bagi hasil ke Pemerintah Pusat Rp 100 tnliun, namun yang kembali hanya Rp
8,9 triliun Pada 2010 Kaltim menyetor Rp 320 triliun, namun yang kembali hanya Rp 27
triliun Artinya, sejak 2001 sampai 2012, dana bagi hasil yang dikirim kembali ke Kaltim rata-
rata masih di bawah 10 persen Sedangkan UU bagi hasil menimal 15 persen Sementara.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15