Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
36
tahap implementasinya masih dirasakan belum memenuhi rasa
keadilan bagi daerah. Implikasi ini mengakibatkan banya pihak yang
menginginkan agar penmbangan keuangan pusat dan daerah ini
segera dibenahi ataupun dirubah. Sementara hubungan pusat daerah
sebagiamana dimaksud dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 menyangkut
tiga aspek penting, yaitu hubungan kewenangan hubungan keuangan
dan hubungan pengelolaan sumberdaya alam Dalam kaitan dengan
good governance yang dicihkan dengan unsur-unsur utama yaitu
transparansi, partisipasi serta akuntabilitas, maka kelemahan dalam
hubungan pusat-daerah, akan berimplikasi buruk terhadap good
governance.
Seperti contoh hal ini dapat dirasakan seperti yang terjadi di
Kalimantan Timur, khususnya di kabupaten Kutai Barat. Pemerintah
Daerah Kutai Barat menilai Pemerintah Pusat tidak adil dan transparan
terkait dana bagi hasil yang disetor Kaltim setiap tahunnya. Bahkan
menurut Pemda Kaltim, pemerintah pusat menabrak UU No. 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana bagi
hasil minimal 15 persen, namun yang terjadi di bawah 10 persen. Hal
tersebut hingga salah satu langkah yang dilakukan 14 Bupati/Walikota
se Kaltim yang di pimpin Gubernur Kaltim meminta keadilan terhadap
pemerintah pusat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) agar pembagian
dana bagi hasil sesuai UU yang berlaku.8 Sementara pemerintahan di
daerah dan masyarakat Indonesia diminta untuk tunduk dan taat pada
hukum sedangkan pemerintah pusat tidak taat kepada hukum.
Kelemahan UU 33/2004 saat ini belum dapat mewujudkan tata kelola
keuangan negara dan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan
transparan. Hal ini disebabkan masih terdapat kebocoran dan
penyalahgunaan keuangan daerah. Salah satu hal yang diperoleh
yakni sampai tahun 2010 pengalokasian Dana Alokasi Khusus dalam
8 Seperti yang dikutip tnbunkaltim co id. Provinsi Kaltim yang memiliki luas wilayah 1,5 kali
Pulau Jawa setiap tahun hanya mendapatkan dana bagi hasil di bawah 10 persen. Kaltim
menyetor dana bagi hasil ke Pemerintah Pusat Rp 100 tnliun, namun yang kembali hanya Rp
8,9 triliun Pada 2010 Kaltim menyetor Rp 320 triliun, namun yang kembali hanya Rp 27
triliun Artinya, sejak 2001 sampai 2012, dana bagi hasil yang dikirim kembali ke Kaltim rata-
rata masih di bawah 10 persen Sedangkan UU bagi hasil menimal 15 persen Sementara.