Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

37

APBN oleh Pemerintah Pusat belum didasarkan pada knteria yang
obyektif dan rasional, lebih banyak bersifat pilih kasih dengan fakta.
Bahkan ada indikasi jika daerah mana yang sering ke Kementerian
Keuangan akan mendapatkan DAK yang lumayan banyak.

         Sementara pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi
daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan
kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani
yang bebas kompsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan
pemerintahan daerah sebagai subsistem pemerintahan negara
dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai
daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab
menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-
prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggung jawaban
kepada masyarakat. Sumber pembiayaan Pemerintah Pusat dan
Daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan
tugas pembantuan. Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan
desentralisasi terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan,
pinjaman daerah, dan Iain-lain penerimaan yang sah. Sumber
pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang
digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari
hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, dan Iain-lain pendapatan asli daerah yang
sah. Dana perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal
dari bagian daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya,
serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Dana perimbangan
tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, mengingat tujuan
masing-masing jenis sumber tersebut saling mengisi dan melengkapi.

          Dana alokasi umum dialokasi dengan tujuan pemerataan
dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaaan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16