Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

38

geografi, jumtah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat
didaerah, sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan
daerah yang belum berkembang dapat diperkecil. Dana alokasi khusus
bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus
daerah. Disamping itu untuk menanggulangi keadaan mendesak
seperti bencana alam, kepada daerah dapat dialokasikan Dana
Darurat. Dengan demikian, undang-undang ini selain memberikan
landasan pengaturan bagi pembagian keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, juga memberikan landasan bagi perimbangan
keuangan antardaerah. Pertanggungjawaban keuangan dalam rangka
desentralisasi dilakukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Berbagai
laporan keuangan daerah ditempatkan dalam dokumentasi daerah
agar dapat diketahui oleh masyarakat sehingga terwujud keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal pemeriksaan
keuangan daerah dilakukan oleh instansi pemeriksa fungsional.
Disamping itu, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sistem
alokasi kepada daerah, diatur pula informasi keuangan daerah dan
menetapkan sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah yang bertugas mempersiapkan rekomendasi mengenai
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan, karena
antara lain beberapa faktor untuk menghitung pembagian keuangan
kepada daerah belum memungkinkan untuk dipergunakan.

b. Implikasi Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Terhadap Keutuhan NKRI.

          Implikasi lanjut dari keseluruhan potensi-potensi kondisi
tersebut sangat rawan bagi upaya mencapai Tujuan Nasional, sebab
proses pembangunan akan terhambat oleh berbagai langkah
kontraproduktif daerah terhadap potensi kemajuan nasional, juga
karena distrorsi hubungan pusat daerah. Demikian pula implikasi yang
lain ialah semakin lemahnya kepercayaan masyarakat dan daerah
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17