Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

30

dalam penggunaan dana transfer, daerah dapat berbuat banyak untuk
penguatan sektor nil di wilayahnya masing-masing

         Disamping itu koordinasi dan kerjasama antardaerah juga perlu
dilakukan agar terjadi sinergi dalam pelaksanaan program yang direncanakan
oleh daerah. Selanjutnya masyarakat sebagai subyek dan obyek dari semua
program yang dilaksanakan pemerintah perlu diminta masukan dan sarannya
agar terjadi kesesuaian apa yang dilakukan oleh pemerintah dan apa yang
dikehendaki oleh masyarakat. Sementara itu, dimensi lain dari hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah bukan hanya terkait pola
pembagian keuangan dalam rangka mengurangi kesenjangan fiskal antara
pusat dan daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal
imbalance), namun juga mencakup dukungan pemerintah dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.

         Untuk itu, pemerintah juga perlu memberikan bimbingan kepada
daerah dalam rangka peningkatan efektifitas pengelolaan keuangan daerah
sebagai subsistem pengelolaan keuangan daerah, termasuk optimalisasi
pengelolaan PAD, pinjaman daerah dan hibah ke daerah. Kerangka
hubungan keuangan antara pusat dan daerah memberikan landasan bagi
pola pendanaan kepada daerah yang mengacu pada 3 (tiga) prinsip utama
yaitu: (1) perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi
penyerahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah; (2)
pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintah daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi harus memperhatikan keseimbangan
fiskal; dan (3) perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.

          Untuk itu, pengaturan hubungan keuangan pusat dan daerah
berdasarkan UU 33/2004 didasarkan atas 4 (empat) prinsip yaitu:7

 7 Pelengkap Buku Pegangan 2012 Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
 Daerah, Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah 2012. Direktorat Jenderal
 Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Apnl 2012.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9