Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

31

         a Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat di daerah
         dalam rangka dekonsentrasi, dibiayai dari dan alas beban APBN,
         b. Urusan yang merupakan tugas pemerintah daerah sendiri dalam
         rangka desentralisasi, dibiayai dari dan atas beban APBD;

         c. Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat atau
         pemerintah daerah tingkat atasnya, yang dilaksanakan dalam rangka
         tugas pembantuan, dibiayai oleh pemerintah pusat atas beban APBN
         atau oleh pemerintah daerah tingkat atasnya atas beban APBD-nya
         sebagai pihak yang menugaskan; dan
         d. Sepanjang potensi sumber-sumber keuangan daerah belum
         mencukupi, maka pemerintah pusat memberikan sejumlah bantuan.

         Implementasi prinsip hubungan keuangan antara pemerintah dan
pemerintahan daerah dapat mendukung sinkronisasi pembangunan nasional
dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan mengedepankan
pembangunan berdimensi kewilayahan yang menempatkan daerah sebagai
pusat pertumbuhan. Peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk
mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keserasian dan keseimbangan
antara pertumbuhan dan pemerataan (growth with equity). Disamping itu,
dalam menjaga keselarasan dengan prioritas nasional, pemerintah daerah
harus tetap memperhatikan pembangunan daerah yang memprioritaskan
pada pengentasan kemiskinan (pro poor), menciptakan lapangan kerja (pro
job), dan memperhatikan kelestarian lingkungan (pro environment). Dengan
demikian, setiap daerah dapat memberikan kontribusi terbaik dalam rangka
pencapaian tujuan pembangunan nasional dengan tetap mengutamakan
kemandirian daerah dalam mengelola sumber-sumber keuangan daerah.
Sesuai dengan UU No. 25 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU No.
33 tahun 2004, untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, daerah diberikan dana perimbangan dan/atau hibah dari
APBN dan kewenangan untuk memungut dan mengelola perpajakan daerah
(local taxing power) serta kewenangan untuk melakukan pinjaman. Sistem
pendanaan atas urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasar
prinsip (money follow functions), pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10