Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

33

         Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, sejak tahun 2001 sampai
dengan tahun 2007 telah digunakan instrumen kebijakan Dana Perimbangan
untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah dan antar Pemerintahan Daerah Instrumen kebijakan tersebut telah
dipertuas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pendanaan urusan
pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh daerah. Sejak tahun 2008 dana
desentralisasi yang dialokasikan dalam APBN dengan nomenklatur anggaran
yang dialokasikan ke daerah telah mengalami perubahan dari yang semula
“Anggaran Belanja Daerah” menjadi "Anggaran Transfer ke Daerah”.
Perubahan tersebut dilakukan sesuai dengan filosofi dasar dari otonomi
daerah yaitu bahwa dana desentralisasi yang dialokasikan ke daerah
dilakukan berdasarkan prinsip money follows function. Hakikatnya yang
mempunyai kewenangan membelanjakan dan mempertanggungjawabkan
anggaran adalah pemerintahan daerah. Selain itu perubahan tersebut juga
dimaksudkan untuk memperluas cakupan dana yang dialokasikan ke daerah,
sesuai dengan kebutuhan untuk mendanai beberapa urusan pemerintahan
yang kewenangannya telah diserahkan kepada daerah. Transfer ke Daerah
terdiri dari Dana Perimbangan berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi
Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Otonomi Khusus
dan Penyesuaian.

         a. Dana Bagi Hasil (DBH)
                   Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan

         APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
         persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
          pelaksanaan desentralisasi. DBH dialokasikan berdasarkan prinsip by
         origin, dimana daerah penghasil penerimaan negara mendapatkan
          bagian (persentase) yang lebih besar dan daerah lainnya dalam satu
          provinsi mendapatkan bagian (persentase) berdasarkan pemerataan.
          Sedangkan penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip by actual,
         dimana besamya DBH yang disalurkan kepada daerah, baik daerah
          penghasil maupun yang mendapat alokasi pemerataan didasarkan
          atas realisasi penyetoran Penerimaan Negara Pajak (PNP) dan
          Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran berjalan.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12