Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

34

Dana Bagi Hasil terdiri dan DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam
(SDA) Dana Bagi Hasil Pajak meliputi DBH Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pnbadi Dalam Negen (PPh Pasal 25/29 WP OPDN) dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), dan DBH Cukai Hasil
Tembakau (CHT). Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam berasal dari
kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak
bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
Perhitungan Dana Bagi Hasil SDA dilakukan berdasarkan Penerimaan
Negara bukan Pajak dari masing-masing jenis sumber daya alam yang
menurut ketentuan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah dibagihasilkan kepada daerah.
Perhitungan DBH yang telah disepakati tersebut akan meningkatkan
harmonisasi pemerintah pusat dan daerah.
b. Dana Alokasi Umum (DAU).

         DAU adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi. Sebagai equalization grant, DAU merupakan instrumen
transfer yang alokasinya ditujukan untuk meminimumkan ketimpangan
fiskal antar daerah, sekaligus memeratakan kemampuan antar daerah.
DAU dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan
jumlah keseluruhan DAU (DAU nasional) yang secara final ditetapkan
dalam APBN, yakni sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam
Negeri (PDN) neto. PDN neto merupakan pendapatan dalam negeri
setelah dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan
kepada daerah. Proporsi DAU untuk provinsi dan kabupaten/kota
dihitung berdasarkan perbandingan antara bobot urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Namun
apabila proporsi DAU untuk provinsi dan kabupaten/kota belum dapat
dihitung secara kuantitatif, proporsinya dapat ditetapkan dengan
imbangan 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13