Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

32

yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat
pemenntahan.

         Pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperfiatikan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, karena pemerintahan pada
hakikatnya harus melaksanakan tiga fungsi utama yakni fungsi distribusi,
fungsi stabilisasi, dan fungsi alokasi. Pemerintah pusat pada umumnya lebih
efektif untuk melaksanakan fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. Sementara
fungsi alokasi lebih efektif untuk dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah
karena Pemerintah Daerah lebih dekat dan lebih mengetahui kebutuhan,
kondisi, dan situasi masyarakat di daerah yang bersangkutan. Kerangka
otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah memberikan dimensi yang
lebih jelas bagi Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
pelayanan serta pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip transparansi,
partisipasi, dan akuntabilitas. Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat didanai dan APBN, sedangkan urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah daerah didanai dari APBD.

         Dengan demikian sistem pendanaan penyelenggaraan pemerintahan
bisa berjalan efisien, efektif dan tidak menimbulkan tumpangtindih ataupun
tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan. Namun
demikian, pemerintah pusat masih dapat melimpahkan kewenangan kepada
Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dan/atau menugaskan
kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala daerah otonom untuk
melaksanakan urusan pemerintahan lainnya di luar 6 urusan yang bersifat
mutlak dalam rangka penyediaan pelayanan yang berskala nasional (lintas
provinsi). Pelimpahan kewenangan kepada Gubernur tersebut dilaksanakan
melalui pendanaan dekonsentrasi, sedangkan penugasan kepada Gubernur/
Bupati/Walikota dilaksanakan melalui pendanaan tugas pembantuan. Kedua
sumber pendanaan tersebut dialokasikan melalui anggaran Kementerian
 Negara/Lembaga dan tidak masuk dalam APBD karena yang bertanggung
jawab untuk melaksanakan kewenangan atas urusan pemerintahan yang
 didanai dari dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan adalah
 pemerintah pusat.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11