Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
88
1) Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
mengoptimalkan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas
Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan; pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian
negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
2) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan
Bappenas serta Kementerian PAN dan instansi terkait lainnya
melakukan:
a) Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan
mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah
dan antardaerah.
b) Menyelaraskan kebutuhan pendanaan di daerah
sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan.
c) Mmeningkatkan kualitas pelayanan publik di
daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik
antardaerah.
d) Mendukung kesinambungan fiskal nasional.
e) Meningkatkan kemampuan daerah dalam
menggali potensi ekonomi daerah.
f) Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya
nasional.
g) Meningkatkan sinkronisasi antara rencana
pembangunan nasional dengan rencana pembangunan
daerah.
3) Pemerintah Daerah meningkatkan kepatuhan pada
seluruh strata kepemimpinan daerah dalam menyampaikan
Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah
Pusat.
4) Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah