Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
87
dan instansi terkait untuk menyusun suatu perencanaan
program secara bertahap meningkatkan komitmen para
pemimpin dan elite politik baik pusat dan daerah.
16) Pemerintah pusat dan daerah bersama DPRD dan elite
politik daerah menyusun sosialisasi hasil peningkatan komitmen
untuk penyelenggaraan otonomi daerah yang harmonis, serasi
dan selaras yang dilandasi Wawasan Kebangsaan dan
ketahanan nasional yang tinggi agar otonomi daerah dapat
berhasil dan berdayaguna dalam mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
17) Pemerintah Pusat melalui lembaga Kepresidenan,
Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan
dan instansi terkait melakukukan peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan
daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu
daerah.
18) DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki hak budget
sebelum pembahasan RAPBN harus melakukan kajian dan
menetapkan sikap dan perspektif politik atas RAPBN yang
disampaikan pada saat pidato Presiden tentang Nota Keuangan
atas RAPBN pada sidang paripurna DPR Rl tiap-tiap tahun,
sehingga keserasian dapat dibangun. Demikian pula DPD juga
sudah harus menentukan sikap politik anggaran yang berpihak
pada daerah dan disampaikan bersamaan dengan saat
penyampaian agenda Pembangunan Daerah oleh Presiden
pada sidang paripurna DPD Rl tiap-tiap tahun.
b. Upaya pada Strategi - 2. Tewujudnya komitmen daerah-
daerah terhadap keberadaan UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
serta Undang-Undang pendukung lainnya: