Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

87

         dan instansi terkait untuk menyusun suatu perencanaan
         program secara bertahap meningkatkan komitmen para
         pemimpin dan elite politik baik pusat dan daerah.

         16) Pemerintah pusat dan daerah bersama DPRD dan elite
         politik daerah menyusun sosialisasi hasil peningkatan komitmen
         untuk penyelenggaraan otonomi daerah yang harmonis, serasi
         dan selaras yang dilandasi Wawasan Kebangsaan dan
         ketahanan nasional yang tinggi agar otonomi daerah dapat
         berhasil dan berdayaguna dalam mempercepat terwujudnya
         kesejahteraan masyarakat.

         17) Pemerintah Pusat melalui lembaga Kepresidenan,
         Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan
         dan instansi terkait melakukukan peningkatan pelayanan,
         pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan
         daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi,
         pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu
         daerah.

         18) DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki hak budget
         sebelum pembahasan RAPBN harus melakukan kajian dan
         menetapkan sikap dan perspektif politik atas RAPBN yang
         disampaikan pada saat pidato Presiden tentang Nota Keuangan
         atas RAPBN pada sidang paripurna DPR Rl tiap-tiap tahun,
         sehingga keserasian dapat dibangun. Demikian pula DPD juga
         sudah harus menentukan sikap politik anggaran yang berpihak
         pada daerah dan disampaikan bersamaan dengan saat
         penyampaian agenda Pembangunan Daerah oleh Presiden
         pada sidang paripurna DPD Rl tiap-tiap tahun.

b. Upaya pada Strategi - 2. Tewujudnya komitmen daerah-
daerah terhadap keberadaan UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
serta Undang-Undang pendukung lainnya:
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14