Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
statis, dan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-
keamanan yang bersifat dinamis.
Dalam tulisan ini, ancaman yang dimaksud difokuskan kepada
ancaman terorisme. Terorisme mengancam Ketahanan Nasional di
bidang astagratra, namun pembahasan akan difokuskan pada lima
gatra dinamis: ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
b. Terorisme. UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana
Terorisme, menjelaskan bahwa terorisme meliputi "penggunaan
kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan
korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan
atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek
vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau
fasilitas internasional16. Dengan begitu, Indonesia berfokus pada
dampak/akibat yang sangat merusak dan/atau menyebarkan
ketakutan luas ditengah-tengah masyarakat.
c. Bentuk/Susunan Negara dan Pemerintahan. Secara
sederhana bentuk/susunan negara dapat dibagi menjadi dua yaitu
negara kesatuan (unitaris) dan negara federasi/federal. Esensi
negara kesatuan, menurut C.F Strong adalah kedaulatan yang tidak
terbagi-bagi. Hanya badan pembentuk undang-undang Pusat
(parlemen pusat) yang dapat membentuk undang-undang.
Kekuasaan yang didelegasikan pusat kepada daerah didasarkan
pada undang-undang, bukan tercantum dalam Konstitusi, sehingga
kekuasaan tersebut dapat sewaktu-waktu dicabut oleh Pusat17.
16 M erujuk pada UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pem berantasan T in dak Pidana Terorism e
17 CF Strong dalam Edoe T o et Hendratno N egara Kesatuan, D esentralisasi, dan
Federalism e (Jakarta, Penerbit U niversitas Pancasila, 2009) him 48
16