Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

nasional. Dengan demikian, Intelijen Negara berperan dalam
           peningkatan kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme.

          e. Perpres No. 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional
          Penanggulangan Terorisme (BNPT) Pasal 2 ayat (2)
          menyatakan bahwa bidang penanggulangan terorisme meliputi
          pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan dan
          penyiapan kesiapsiagaan nasional. Dalam konteks kewaspadaan
          nasional terhadap ancaman terorisme dalam tulisan ini, Deputi I
          bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi merupakan
          kedeputian yang melakukan fungsi koordinasi terhadap usaha-usaha
          tersebut.

9. Landasan T e ori

          a. Kewaspadaan Nasional (Padnas). Kewaspadaan Nasional
          adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang
          dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian
          seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan
          bermasyarakat, berbangsa, dan bemegaranya dari suatu potensi
         ancaman. Ancaman kemudian diartikan sebagai sebuah kondisi,
          tindakan, potensi, baik alamiah maupun hasil suatu rekayasa, yang
          berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri,
         secara langsung atau tidak langsung.

                    Di samping itu, ancaman dapat diperkirakan atau diduga atau
          sudah nyata yang dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan
          hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan
          nasionalnya.Lemhannas menggunakan kacamata Astagratra dalam
         mengidentifikasi ancaman.Astagatra tersebut meliputi 8 aspek yaitu
          geografi, demografi, sumber kekayaan alam yang bersifat relatif

                                    15
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17