Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
nasional. Dengan demikian, Intelijen Negara berperan dalam
peningkatan kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme.
e. Perpres No. 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) Pasal 2 ayat (2)
menyatakan bahwa bidang penanggulangan terorisme meliputi
pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan dan
penyiapan kesiapsiagaan nasional. Dalam konteks kewaspadaan
nasional terhadap ancaman terorisme dalam tulisan ini, Deputi I
bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi merupakan
kedeputian yang melakukan fungsi koordinasi terhadap usaha-usaha
tersebut.
9. Landasan T e ori
a. Kewaspadaan Nasional (Padnas). Kewaspadaan Nasional
adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang
dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian
seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bemegaranya dari suatu potensi
ancaman. Ancaman kemudian diartikan sebagai sebuah kondisi,
tindakan, potensi, baik alamiah maupun hasil suatu rekayasa, yang
berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri,
secara langsung atau tidak langsung.
Di samping itu, ancaman dapat diperkirakan atau diduga atau
sudah nyata yang dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan
nasionalnya.Lemhannas menggunakan kacamata Astagratra dalam
mengidentifikasi ancaman.Astagatra tersebut meliputi 8 aspek yaitu
geografi, demografi, sumber kekayaan alam yang bersifat relatif
15