Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; kompensasi dan
 restitusi bagi korban; dan kerjasama internasional.

 b. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 10 ayat (3) undang-undang ini menyebutkan bahwa urusan
pertahanan dan keamanan masih menjadi urusan pemerintah pusat,
bersama dengan empat urusan lainnya, yaitu politik luar negeri,
yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama. Dengan demikian
untuk urusan pertahanan dan keamanan tidak diterapkan asas
desentralisasi melainkan asas dekonsentrasi, yaitu pelimpahan
wewenang kepada unsur-unsur pemerintah pusat yang ditempatkan
di daerah.

c. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
yang mencakup ketentuan umum; prinsip kebijakan perimbangan
keuangan; dasar pendanaan pemerintahan daerah; sumber
penerimaan daerah; pendapatan asli daerah; dana perimbangan;
lain-lain pendapatan; pinjaman daerah; pengelolaan keuangan
dalam rangka desentralisasi; dana dekonsentrasi; dana tugas
perbantuan; sistem informasi keuangan daerah; ketentuan
peralihan; dan ketentuan penutup.

d. UU No. 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Pasal
4 UU ini menyebutkan bahwa Intelijen Negara berperan melakukan
upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dan
peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan
penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin
timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Terorism e adalah ancaman terhadap kepentingan dan keamanan

                              14
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17