Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
d. Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis yang berisi
keuletan dan ketangguhan bangsa yang dapat mengatasi ancaman
luar maupun dalam yang membahayakan kelangsungan hidup
bangsa, atau bisa dilihat juga sebagai sebuah strategi penangkalan
Indonesia terhadap kekuatan lain yang membahayakan bangsa dan
negara13. Dengan bahasa yang lebih sederhana, Ketahanan Nasional
pada hakikatnya merupakan kekuatan nasional yang mencakup
komponen astragatra14.Pada dasarnya, pembinaan Ketahanan
Nasional secara eksplisit merupakan pembinaan keuletan dan
ketangguhan bangsa15.
Kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme akan
memperkuat Ketahanan Nasional. Pertama, peningkatan
kewaspadaan nasional akan menurunkan ancaman terorisme
kedalam tingkat minimum. Kedua, usaha peningkatan kewaspadaan
nasional akan melibatkan seluruh komponen bangsa, termasuk
pemerintah dan pemerintahan daerah. Dengan begitu akan tercipta
sinergitas diantara keduanya, sehingga akan memperkuat hubungan
pemerintah dan unsur-unsur pemerintahan daerah. Hubungan
pemerintah dan pemerintahan daerah yang baik juga akan
memperkuat Ketahanan Nasional.
8. Peraturan dan Perundangan Terkait
a. UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme (berdasarkan Perpu N o .l tahun 2002). UU ini
berisi cakupan tindak pidana terorisme, mekanisme penyidikan,
13 R.M Sunardi, Pem binaan Ketahanan B a n g sa : Dalam Rengka M em perkokoh Keutuhan
Negara Kesatuan R epublik IndonesidQ aYarta :PT Kustem ita Adidarm a, 2004), him . 63
14astagatra m eliputi geografi, dem ografi, sum ber daya alam , ideologi, politik, ekonom i,
sosial-budaya dan pertahanan-keam anan. Arm aidy Arm aw i, G eostrategi Indonesia,
(Jakarta: Dikti, 2006) hlm .2.
15 R.M. Sunardi, O p .tit
13