Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

48

oleh spirit good corporate governance dengan tiga karakteristik utama, yaitu:
kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi. Demokratisasi kebijakan
pembangunan dan pencegahan KKN melalui good governance sangat
bermanfaat untuk meminimalkan biaya ekonomi tinggi (high-cost economy)
dan distorsi pasar (monopoli dan monopsoni) akibat kesalahan kebijakan.

          Dengan demikian, perekonomian akan lebih efisien dan pertumbuhan
kegiatan bisnis berdasarkan pada keunggulan kompetitif riiinya, bukan
karena proteksi atau dukungan pemerintah dan kemampuan untuk
mengkondisikan manajemen usaha dalam good corporate governance pada
setiap unit usaha di daerah.

g) Fondasi pertumbuhan perekonomian daerah kurang kuat

         Pembangunan regional, baik perkotaan maupun pedesaan, tidak lagi
dapat didasarkan pada pembangunan perekonomian semata, akan tetapi
harus didasarkan pada pembangunan yang berkelanjutan dengan
memenuhi kriteria ekonomis, bermanfaat secara sosial, didukung oleh
kelembagaan yang memadai, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan demikian, proses yang ditempuh adalah peningkatan pertumbuhan
perekonomian yang diikuti oleh distribusi pendapatan yang lebih merata dan
menurunnya kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, kualitas kelembagaan
dan lingkungan, menempatkan posisi perkotaan sebagai pusat pertumbuhan
dan pusat pelayanan yang mampu menggerakkan dinamika perekonomian
desa yang lebih meningkat secara fungsional.

         Namun pembangunan perekonomian yang berkelanjutan tersebut
masih relatif belum mampu diwujudkan, seperti belum mampunya
mewujudkan luasan kawasan lindung sebesar 45% dari luas total wilayah
Indonesia yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Demikian juga
pengembangan kawasan-kawasan budidaya secara fisik tata ruang kurang
ditekankan untuk memahami persyaratan-persyaratan ekosistem lingkungan
budidaya.

         Pertumbuhan perekonomian daerah yang lemah, karena kurang
didukung kelembagaan yang memadai, terutama yang terkait dengan: (1)
Konsistensi antara regulasi dengan implementasinya di lapangan; (2)
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13