Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
78
mencapai suatu negara yang berdaulat, adil, makmur, sejahtera, dan
bermartabat akan dapat tercapai.
Jika kita tidak bisa menemukan kebersamaan dari perbedaan-
perbedaan yang ada di antara rakyatnya, maka negara itu tidak akan dapat
berfungsi dengan baik karena tidak ada kerja sama antar bangsa.
Kesatuan Ekonomi
Sebagaimana pembangunan perekonomian daerah yang diharapkan
di atas, bahwa pemerataan pembangunan perekonomian daerah akan
memberikan kontribusi terhadap harmonisasi hubungan pemerintah dan
pemerintah daerah yang ujungnya berkontribusi untuk menjaga keutuhan
NKRI. Hubungan-hubungan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
memiliki empat dimensi penting untuk dicermati, yaitu meliputi hubungan
kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan. Pertama,
pembagian kewenangan untuk menyelenggarakan urusan-urusan
pemerintahan tersebut akan sangat memberikan kontribusi terhadap
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki wewenang untuk
menyelenggarakan urusan-urusan Pemerintahan, karena wilayah
kekuasaan Pemerintah meliputi Pemerintah Daerah, maka dalam hal ini
yang menjadi obyek yang diurusi adalah sama, namun kewenangannya
yang berbeda. Kedua, pembagian kewenangan ini membawa implikasi
kepada hubungan keuangan, yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah. Ketiga, implikasi terhadap hubungan kelembagaan antara Pusat
dan Daerah mengharuskan kehati-hatian mengenai besaran kelembagaan
yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi urusan
masing-masing. Keempat, hubungan pengawasan merupakan konsekuensi
yang muncul dari pemberian kewenangan, agar terjaga keutuhan negara
Kesatuan. Kesemuanya itu, selain diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004
tersebut, juga tersebar pengaturannya dalam berbagai UU sektoral yang
pada kenyataannya masing-masing tidak sama dalam pembagian
kewenangannya. Pengaturan yang demikian menunjukkan bahwa tarik
menarik hubungan tersebut kemudian memunculkan apa yang oleh Bagir

