Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
71
1) Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum
Daerah, Panitia Pengawas Pemilu Daerah, bersama
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan
pengkajian terhadap kurikulum pendidikan nasional untuk
memasukkan Pengetahuan Demokrasi dengan tujuan agar
masyarakat mengetahui tentang demokrasi yang benar sejak
dini, berani mengeluarkan pendapat, mengerti tentang
demokrasi dan urgensinya bagi masyarakat.
2) Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum
Daerah dan Panitia Pengawas Pemilu Daerah secara
kontinyu aktif melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada
tokoh-tokoh masyarakat, LSM, media masa dalam wilayahnya
tentang pentingnya penyelenggaraan pemilukada serta
mensosialisasikan tentang tata cara pelaksanaannya
3) Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum
Daerah dan Panitia Pengawas Pemilu Daerah meningkatkan
sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat baik melalui
program yang ada maupun dengan memanfaatkan media
massa (media cetak dan media elektronik) dengan sistem
interaktif untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat
tentang otonomi daerah dan pemilukada, peraturan
perundangan yang berlaku sekaligus dapat menampung,
menerima, merespon saran serta kritik masyarakat terhadap
peraturan perundangan dimaksud.
4) Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum
Daerah dan Panitia Pengawas Pemilu Daerah meningkatkan
anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana informasi
dan sosialisasi dalam bentuk cetak dan elektronik.