Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
69
krusial dalam Pemilukada langsung adalah persoalan partisipasi
politik karena partisipasi warga negara daiam pilkada memiliki
kontribusi bagi pengembangan kualitas demokrasi kalau para
partisipan memiliki kesadaran kritis dalam menggunakan hak-
haknya.
Ada beberapa hal penting dalam isu partisipasi politik ini:
Pertama, kemungkinan tingkat partisipasi politik yang rendah dalam
Pemilukada Langsung. Tingginya jumlah pemilih yang tidak
menggunakan haknya tidak selalu bisa dibaca sebagai sikap Golput
karena mungkin saja kesalahan administrasi-pencatatan maupun
lemahnya sosialisasi pemilu (kesalahan dalam mencoblos). Namun,
melihat kondisi yang ada saat ini, hal ini dikarenakan semakin
besarnya tingkat ketidak percayaan (distrust) masyarakat pada
partai politik, parlemen dan pemilu, maka tingginya angka pemilih
yang tidak menggunakan haknya bisa dirasakan sebagai sebuah
fenomena protes. Terlepas dari permasalahan tersebut sebenarnya
Pemilukada langsung memiliki makna strategis yaitu pendidikan
politik sekaligus penguatan potensi lokal yang selama ini terabaikan.
Sebagaimana disampaikan oleh Mawardi (2008),
pembentukan warga negara yang memiliki keadaban demokratis
dan demokrasi keadaban paling mungkin dilakukan secara efektif
hanya melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Aktualisasi dari civic education terletak kepada tingkat partipasi
politik rakyat di setiap momentum politik seperti pemilu ataupun
Pemilukada. Partisipasi politik yang lemah berakibat pada sebuah
realitas politik yang kini menggejala di permukaan dan terkait
dengan era otonomi daerah yaitu terjadinya kesenjangan politik
antara masyarakat sipil dengan lembaga kekuasaan lokal, dimana
aktor pelaksana kekuasaan lokal sering melakukan langkah
pengambilan dan pelaksanaan kebijakan politik yang tidak selaras
dengan aspirasi kolektif masyarakat sipil.