Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
66
melalui mekanisme pleno. Pengawasan ekstemal diwujudkan
melalui pemantauan dan pengawasan oleh masyarakat, partai
politik, pers, dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sedangkan pengawasan semi eksternal dilakukan dengan
pembentukan lembaga pengawasan yang mandiri, otonom dan
independen namun berada di dalam struktur penyelenggara yang
bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan kegiatan.
Untuk mengoptimalkan lembaga penyelenggara pemilukada,
maka kemampuan kelembagaan penyelenggara pemilukada harus
ditingkatkan. Diperlukan struktur organisasi dan kelembagaan yang
kuat, SDM yang handal serta proses tata laksana yang akuntabel
dan transparan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilukada
yang berkualitas. Sejalan dengan hal ini Komisi Pemilihan Umum
Daerah secara konsisten akan terus melakukan proses benah diri
yang meliputi restrukturisasi organisasi, penataan personel serta
pembenahan dalam rekrutmen sumber daya manusia guna
mewujudkan Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai institusi
negara yang profesional, akuntabel dan transparan serta
menerapkan prinsip-prinsip good governance. Ketatalaksanaan
atau manajemen mengatur hubungan kerja antar bagian (sub-sub)
dalam organisasi dan mengelola aktivitas serta sumber daya yang
dimiliki organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Peran ketatalaksanaan ini sangat penting, karena bersifat mengatur
semua aktivitas dan sumber daya yang ada. Sekalipun suatu
organisasi sudah memiliki struktur organisasi dan SDM yang baik,
namun jika tidak dikelola dengan sistem manajemen yang tepat,
maka tidak akan dapat menghasilkan kinerja unggulan. Adapun
upaya yang dilakukan adalah :
1) DPR/D dan Pemerintah memilih pimpinan lembaga
penyelenggara pemilukada baik KPU/D dan Panwaslu Daerah
yang memiliki kapabilitas, integritas, moral, dan etika yang