Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
68
b. Dari S trategi ke 2 : Meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pemilukada dengan melaksanakan pendidikan politik dan
sosialisasi yang masif, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi
dengan baik dalam penyelenggaraan pemilukada.
Partisipasi merupakan aspek yang pentipg dari demokrasi,
partisipasi politik yang meluas merupakan ciri khas dari modernisasi
politik. Partisipasi politik adalah kegiatan sekelompok orang yang
akan turut serta secara aktif baik dalam kehidupan politik dengan
jalan memilih pimpinan secara langsung atau tidak langsung, dan
juga dapat mempengaruhi kebijakan pemerintahan.48 Partisipasi
dari masyarakat tersebut dengan melalui mereka yang ikut serta
dalam mengubah keputusan yang diatas oleh penguasa yang akan
digantikan dengan mempertahankan kekuasaannya. Dalam hal ini
perorangan maupun kelompok akan selalu berusaha untuk
mempengaruhi pemerintah baik yang akan ditentukan oleh alternatif
yang akan digunakan mencapai tujuan mereka sendiri. Bentuk
partisipasi masyarakat yang lebih jelas terlihat dalam pemilihan
umum, dalam kegiatan ini masyarakat berperan serta dalam
menentukan wakil yang akan duduk di pemerintahan. Pemberian
suara dapat dianggap sebagai suatu bentuk partisipasi politik aktif
yang paling kecil, karena akan menurut keterlibatan minimal yang
akan berhenti jika pemberian suara telah terlaksana.
Perubahan sistem Pemilukada dari pemilihan tidak langsung
menjadi pemilihan langsung oleh rakyat adalah keinginan kuat untuk
melakukan demokrasi yang deliberatif. Dalam kerangka ini tercermin
penghargaan terhadap hak rakyat untuk menentukan sendiri siapa
pemimpin yang layak bagi mereka. Setiap pemilih memiliki value
yang berharga bagi masa depan pemerintahan dan pembangunan di
daerah. Oleh karena itu, pada prinsipnya, tidak boleh ada rakyat
yang dihalang-halangi atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya
karena alasan apapun termasuk alasan administrasi. Salah satu isu
44 A. Rahman H.l, Sistem Politik Indonesia: Graha llmu, 2007. Hal 285