Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

68

        b. Dari S trategi ke 2 : Meningkatkan partisipasi masyarakat
        dalam pemilukada dengan melaksanakan pendidikan politik dan
        sosialisasi yang masif, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi
         dengan baik dalam penyelenggaraan pemilukada.

                   Partisipasi merupakan aspek yang pentipg dari demokrasi,
         partisipasi politik yang meluas merupakan ciri khas dari modernisasi
         politik. Partisipasi politik adalah kegiatan sekelompok orang yang
         akan turut serta secara aktif baik dalam kehidupan politik dengan
         jalan memilih pimpinan secara langsung atau tidak langsung, dan
         juga dapat mempengaruhi kebijakan pemerintahan.48 Partisipasi
         dari masyarakat tersebut dengan melalui mereka yang ikut serta
          dalam mengubah keputusan yang diatas oleh penguasa yang akan
          digantikan dengan mempertahankan kekuasaannya. Dalam hal ini
          perorangan maupun kelompok akan selalu berusaha untuk
          mempengaruhi pemerintah baik yang akan ditentukan oleh alternatif
          yang akan digunakan mencapai tujuan mereka sendiri. Bentuk
          partisipasi masyarakat yang lebih jelas terlihat dalam pemilihan
          umum, dalam kegiatan ini masyarakat berperan serta dalam
          menentukan wakil yang akan duduk di pemerintahan. Pemberian
          suara dapat dianggap sebagai suatu bentuk partisipasi politik aktif
          yang paling kecil, karena akan menurut keterlibatan minimal yang
          akan berhenti jika pemberian suara telah terlaksana.

                   Perubahan sistem Pemilukada dari pemilihan tidak langsung
          menjadi pemilihan langsung oleh rakyat adalah keinginan kuat untuk
          melakukan demokrasi yang deliberatif. Dalam kerangka ini tercermin
          penghargaan terhadap hak rakyat untuk menentukan sendiri siapa
         pemimpin yang layak bagi mereka. Setiap pemilih memiliki value
          yang berharga bagi masa depan pemerintahan dan pembangunan di
          daerah. Oleh karena itu, pada prinsipnya, tidak boleh ada rakyat
          yang dihalang-halangi atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya
          karena alasan apapun termasuk alasan administrasi. Salah satu isu

44 A. Rahman H.l, Sistem Politik Indonesia: Graha llmu, 2007. Hal 285
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17