Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
masyarakat yang ada di desa-desa mendapatkan kesejahteraan dan
keamanan yang terkandung di dalam ketahanan nasional jika aparaturnya
sendiri belum memahaminya terlebih dahulu konsepsi ketahanan nasional.
Untuk itu, kualitas aparatur pemerintah di daerah sebagai perpanjangan
tangan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang kualitas terhadap
masyarakat didaerah perlu diperhatikan. Oleh karena itu, konsepsi ketahanan
nasional terhadap aparatur pemerintah daerah sangat menentukan dalam
pemberian kewenangan daerah otonom, dengan pertimbangan paling
mendasar yaitu agar pemerintah daerah lebih cepat dan dekat mengurusi
rumah tangganya sendiri. Melalui kebijakan ini, bangsa Indonesia telah
mengambil langkah untuk meninggalkan paradigma pembangunan yang
sentralistis sebagai pijakan pemerintah dan beralih kepada paradigma
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Perubahan paradigma ini tidak
berarti bahwa pemerintah sudah tidak lagi memiliki komitmen untuk
membangun, tetapi lebih pada meletakkan pembangunan pada landasan nilai
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat daerah. Maka unit pelayanan
publik yang belum menerapkan standar pelayanan secara jelas dan
transparan memberitahukan hak dan kewajiban masyarakat sebagai
penerima layanan publik perlu mendapat pembenahan. Kapasitas dan
akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah di daerah yang belum optimal juga
merupakan indikator kuat masih lemahnya pemahaman terhadap ketahanan
nasional. Meskipun berbagai kebijakan telah banyak dilakukan dan kemajuan
pun telah dicapai, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi masih banyak
dikeluhkan.
Permasalahan tersebut di atas timbul antara lain disebabkan oleh
belum optimalnya penataan kelembagaan instansi pemerintah. Akibatnya,
terjadi tumpang-tindih kewenangan, dan rumusan tupoksi yang kurang jelas
sehingga menghambat terjadinya koordinasi dan sinergi dalam perumusan
dan pelaksanaan kebijakan. Sementara itu, secara umum kualitas SDM
aparatur belum dapat menunjang kinerja birokrasi yang efektif dan efisien. Hal
ini disebabkan oleh praktik manajemen kepegawaian yang belum sepenuhnya
menerapkan sistim merit, mulai dari pengadaan pegawai, promosi dan mutasi,