Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

 masyarakat yang ada di desa-desa mendapatkan kesejahteraan dan
 keamanan yang terkandung di dalam ketahanan nasional jika aparaturnya
 sendiri belum memahaminya terlebih dahulu konsepsi ketahanan nasional.
 Untuk itu, kualitas aparatur pemerintah di daerah sebagai perpanjangan
 tangan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang kualitas terhadap
 masyarakat didaerah perlu diperhatikan. Oleh karena itu, konsepsi ketahanan
 nasional terhadap aparatur pemerintah daerah sangat menentukan dalam
 pemberian kewenangan daerah otonom, dengan pertimbangan paling
 mendasar yaitu agar pemerintah daerah lebih cepat dan dekat mengurusi
 rumah tangganya sendiri. Melalui kebijakan ini, bangsa Indonesia telah
 mengambil langkah untuk meninggalkan paradigma pembangunan yang
 sentralistis sebagai pijakan pemerintah dan beralih kepada paradigma
 pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Perubahan paradigma ini tidak
 berarti bahwa pemerintah sudah tidak lagi memiliki komitmen untuk
membangun, tetapi lebih pada meletakkan pembangunan pada landasan nilai
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat daerah. Maka unit pelayanan
publik yang belum menerapkan standar pelayanan secara jelas dan
transparan memberitahukan hak dan kewajiban masyarakat sebagai
penerima layanan publik perlu mendapat pembenahan. Kapasitas dan
akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah di daerah yang belum optimal juga
merupakan indikator kuat masih lemahnya pemahaman terhadap ketahanan
nasional. Meskipun berbagai kebijakan telah banyak dilakukan dan kemajuan
pun telah dicapai, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi masih banyak
dikeluhkan.

          Permasalahan tersebut di atas timbul antara lain disebabkan oleh
belum optimalnya penataan kelembagaan instansi pemerintah. Akibatnya,
terjadi tumpang-tindih kewenangan, dan rumusan tupoksi yang kurang jelas
sehingga menghambat terjadinya koordinasi dan sinergi dalam perumusan
dan pelaksanaan kebijakan. Sementara itu, secara umum kualitas SDM
aparatur belum dapat menunjang kinerja birokrasi yang efektif dan efisien. Hal
ini disebabkan oleh praktik manajemen kepegawaian yang belum sepenuhnya
menerapkan sistim merit, mulai dari pengadaan pegawai, promosi dan mutasi,
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17