Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
62
BAB V
KONDISI KEWASPADAAN NASIONAL TERHADAP
PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS TANAMAN PANGAN
YANG DIHARAPKAN DAPAT MENDUKUNG
K ETA H AN AN PANGAN DAN KEMANDIRIAN BANGSA
20. Umum
Alam tropis Indonesia memberikan anugrah sumberdaya alam yang
beraneka ragam sehingga sektor pertanian kaya akan berbagai hasil produk
pertanian. Lebih istimewa lagi bahwa produk pertanian yang dihasilkan di
setiap daerah juga memiliki ciri khas atau karakteristik tertentu, yang
menjadi keunggulan produk pertanian dari masing-masing daerah. Dalam
arena perdagangan internasional, di samping harga, sebagian besar
persaingan terletak pada ke-khas-an, keunggulan, dan konsistensi kualitas
produk. Produk yang berciri khas dan bermutu tinggi secara konsisten akan
banyak dicari dan mendapatkan tempat khusus di pasar internasional. Ciri
khas dari suatu produk dapat terjadi karena faktor alamiah geografis,
keadaan tanah dan iklim yang khas dari daerah penghasil, faktor
pengetahuan, dan kearifan budaya lokal masyarakat setempat. Ciri khas
tersebut dinamakan sebagai indikasi geografis.
Menurut Undang Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek,
indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri
dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Adapun perlindungan
Indikasi Geografis bertujuan sebagai perlindungan terhadap produk, mutu
dari produk, nilai tambah dari suatu produk dan juga sebagai
pengembangan daerah termasuk wilayah perdesaan. Indikasi Geografis
merupakan salah satu komponen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang
penting dalam kegiatan perdagangan, khususnya memberikan perlindungan
terhadap komoditas perdagangan yang terkait erat dengan nama daerah
atau tempat asal produk barang.