Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
63
Indonesia merupakan negara megadiversity, negara dengan
keragaman budaya dan sumberdaya baik sumberdaya alami maupun
sumberdaya manusia dari segi budaya. Banyak produk unggulan daerah
yang telah dihasilkan Indonesia dan mendapatkan tempat di pasar
internasional, seperti kopi Mandailing, lada Muntok, batik Jawa, kain songket
Palembang, sarung Samarinda dan masih banyak lagi yang lain. Bila ciri
khas dipertahankan dan dijaga konsistensi mutu tingginya maka produk
tersebut akan tetap mendapatkan pasaran yang baik, sebaliknya bila ciri
khas dan mutu produk tersebut tidak konsisten maka nilainya akan merosot.
Suatu produk yang bermutu khas tentu banyak ditiru orang sehingga perlu
diupayakan perlindungan hukum yang memadai bagi produk-produk
tersebut. Dalam beberapa kasus telah terbukti bahwa nama produk
Indonesia seperti kopi Mandailing atau Mandheling Coffee dan Kopi Gayo
atau Gayo Mountain Coffee yang telah diklaim oleh perusahaan Belanda
seperti saat ini, bahkan digunakan untuk produk lain atau diisi dengan kopi
yang berasal dari daerah lain bahkan negara lain.
21. Kewaspadaan Nasional terhadap Perlindungan Indikasi
Geografis Tanaman Pangan yang Diharapkan
a. Meningkatnya Kesadaran Hukum Masyarakat untuk
Mendaftarkan Indikasi Geografis
Mengingat masih sedikitnya animo masyarakat dan
daerah untuk mendaftarkan indikasi geografisnya, maka yang
sangat diharapkan saat ini adalah perlunya ditingkatkan
pengetahuan dan pemahaman khususnya seluruh lapisan
masyarakat dan pemerintah daerah, mengenai pentingnya
pendaftaran indikasi geografis serta manfaat yang diperoleh
dari perlindungan Indikasi Geografis Sebagai satu bentuk
perlindungan hukum. Patut diduga bahwa salah satu
penyebab rendahnya tingkat permohonan perlindungan
indikasi geografis adalah karena ketidaktahuan masyarakat,
yang disebabkan oleh kurangnya informasi yang disampaikan
oleh pemerintah.