Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

64

       Banyak manfaat perlindungan indikasi geografis yang
harus diketahui publik, antara lain, adalah memberikan
perlindungan hukum pada setiap komoditas barang atau
produk, sekaligus sebagai strategi pemasaran barang atau
produk indikasi geografis dalam transaksi perdagangan, baik di
dalam maupun di luar negeri. Perlindungan ini sekaligus
memberikan nilai tambah pada produk berindikasi geografis di
daerah yang potensial meningkatkan kemampuan ekonomi
daerah. Di samping itu, juga akan ada persamaan perlakuan
atas perlindungan dan promosi indikasi geografis di luar
negeri, Indikasi Geografis juga dipakai sebagai alat untuk
menghindari persaingan curang, pemalsuan, dan bentuk-
bentuk biopiracy yang sangat merugikan berbagai pihak.

        Bagi masyarakat petani/produsen manfaat keberadaan IG
dari aspek ekonomi, antara lain, adalah:
1). Memberikan hak untuk melawan pemalsuan produk dan
persaingan curang, termasuk mencegah beralihnya
kepemilikan hak pemanfaatan kekhasan produk dari
masyarakat setempat kepada pihak lain bukan berasal dari
daerah yang bersangkutan;
2 ). Meningkatkan profesionalisme produsen dan
memelihara kualitas produk indikasi geografis, serta
memperkuat daya saing.
3 ). Memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat
setempat, sehingga mampu memperkuat potensi ekonomi
daerah. Produk indikasi geografis akan dihargai lebih mahal,
bila dibandingkan dengan produk serupa dari daerah lain.
Kopi Sidikalang, misalnya, dihargai lebih mahal dibandingkan
dengan kopi robusta biasa karena sudah ada standar kualitas
terhadap produk itu.
4 ). Mendorong peningkatan pemerataan ekonomi yang
lebih baik bagi para petani/produsen dan menambah
penyediaan lapangan kerja;
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15