Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
24
b. Teori Stimulus Pertumbuhan Ekonomi (Economic Growth
Stimulus Theory).
Perlindungan indikasi geografis merupakan bagian dari sistem
hak kekayaan intelektual. Sehubungan dengan itu, ada teori dasar
yang dapat dipakai salah satunya adalah Economic Growth Stimulus
Theory, yang digagas oleh Robert M. Sherwood. Teori ini mengakui
bahwa perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan
suatu alat dari pembangunan ekonomi, dan yang dimaksud dengan
pembangunan ekonomi adalah keseluruhan tujuan dari dibangunnya
sistem perlindungan atas HKI yang efektif.9
Selain memberikan kepastian hukum, perlindungan HKI yang
efektif juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan dari segi
politis, ekonomi, sosial budaya. Bahkan dari aspek pertahanan dan
keamanan pun dapat memperoleh manfaat dari adanya perlindungan
HKI ini. Oleh karena itu, apabila perlindungan hukum terhadap HKI
telah diberikan dengan baik, maka akan memberi pengaruh yang
besar bagi pembangunan ekonomi yang dilaksanakan di Indonesia,
yang dilandasi ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
10. Tinjauan Pustaka
a. Abd Latief Toleng, dalam Taskap PPSA XVI Lemhannas RI
tahun 2009, antara lain, menyatakan bahwa potensi sumber
kekayaan alam Indonesia belum dikelola secara optimal sehingga
produktifitas masih tergolong rendah dan belum mampu mencukupi
kebutuhan masyarakat Indonesia, yang disebabkan oleh, antara lain:
alih fungsi hutan dan lahan pertanian yang meningkat dengan drastis,
rendahnya efisiensi pengolahan pertanian kurangnya kerjasama antar
sektoral, hilangnya kewasan-kawasan utama habitat dan ekosistem
Robert M. Sherwood, Intellectual Property and Economi Development, Westview
Special Studies in Science Technology and Public Policy, Westview Pers Inc, San
Francisco, 1990 him. 11-13