Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

29

sebagaimana amanat TAP MPR No. 9 Tahun 2001. Penggunaan
SIMTANAS akan berjalan dengan optimal, apabila didukung oleh
penyediaan sumber daya manusia yang memadai, jaminan
infrastruktur sebagai sarana pendukung dan perawatan sistem yang
sesuai dengan perkembangan teknologi.

         Selanjutnya untuk tertib administrasi tanah dan jaminan
kepastian hukum dibidang pertanahan, dilakukan dengan program
sertipikasi tanah massal (PRONA) & Layanan Rakyat untuk
Sertipikasi Tanah (LARASITA). Karena hingga saat ini baru 40%
tanah nasional yang memiliki sertipikat. Termasuk juga didalamya
adalah tanah yang memiliki sertifikat ganda dan sengketa. Program-
program ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan kepastian
hukum dibidang pertanahan melalui peningkatan dan penguatan hak
atas tanah dengan penerbitan dan peningkatan hak atas tanah,
P3HT, redistri busi tanah, pendaftaran tanah, perencanaan
penggunaan lahan, pengelolaan tanah, perpajakan tanah dan
konsolidasi tanah.

c. Sinergitas dan daya dukung antar kementerian dan
lembaga dalam implementasi Reformasi Agraria

          Implementasi Reformasi Agraria bukanlah hanya agenda dari
BPN RI, namun harus pula melibatkan segenap elemen kerja di
kementerian dan lembaga terkait. Dalam hal Land Reform, beberapa
kementerian/lembaga turut terlibat bahkan menentukan seperti;
Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertambangan dan Energi,
Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi
Geospasial. Dalam hal Access Reform lebih banyak lagi
kementerian dan lembaga yang terlibat, karenanya menyangkut
fasilitas infrastruktur, sarana-prasarana, permodalan, pembibitan,
penyuluhan dan pendampingan, permodalan, koperasi dan usaha
kecil mikro.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18