Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

batas maksimum milik perorangan atau perusahaan, baik untuk
diredistribusikan maupun untuk Bank Tanah (koleksi aset tanah
pemerintah).

         Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kondisi implementasi
Reformasi Agraria saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:

         a. Komitmen Penentu Kebijakan dan Pemahaman
         Masyarakat dalam Implementasi Reformasi Agraria.

                   Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria dan TAP MPR No. 9
         Tahun 2001 telah mengamanahkan pemerintah untuk
         mengimplementasikan Reformasi Agraria dengan salah satunya
         menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dan aturan lebih
         lanjut Reformasi Agraria. Disisi lain, sejak Orde Baru hingga saat ini
         telah terbit beberapa peraturan perundang-undangan terkait agraria
         yang tidak sinkron, bahkan tumpang tindih dengan semangat UUPA
         dan Reformasi Agraria. Terlihat dari sistem perundang-undangan
         yang tidak lagi mengenal UU Pokok, sehingga semua UU dianggap
         sejajar.

                   Akibatnya UU terkait agraria, yang kini berjumlah kurang lebih
         130-an, banyak yang saling bertolak belakang dengan semangat
         UUPA sebagai UU pokok di bidang agraria. Misalnya UU
         Kehutanan, UU Pertambangan dan UU Perkebunan. Hal ini
         disebabkan pula oleh karena tidak adanya sistem kontrol DPR dan
         Lembaga negara terkait agraria terhadap setiap penyusunan dan
         pengkajian UU yang mengacu pada UUPA. Karena itu TAP MPR
         memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan
         pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan
         yang berkaitan dengan agraria tersebut dalam rangka sinkronisasi
         kebijakan antarsektor demi terwujudnya peraturan perundang-
         undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Reformasi Agraria.

                   Untuk mengemban pelaksanaan pembaruan agraria dan
         menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya
         agraria yang terjadi, TAP MPR memberikan arahan kepada
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17