Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
batas maksimum milik perorangan atau perusahaan, baik untuk
diredistribusikan maupun untuk Bank Tanah (koleksi aset tanah
pemerintah).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kondisi implementasi
Reformasi Agraria saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Komitmen Penentu Kebijakan dan Pemahaman
Masyarakat dalam Implementasi Reformasi Agraria.
Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria dan TAP MPR No. 9
Tahun 2001 telah mengamanahkan pemerintah untuk
mengimplementasikan Reformasi Agraria dengan salah satunya
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dan aturan lebih
lanjut Reformasi Agraria. Disisi lain, sejak Orde Baru hingga saat ini
telah terbit beberapa peraturan perundang-undangan terkait agraria
yang tidak sinkron, bahkan tumpang tindih dengan semangat UUPA
dan Reformasi Agraria. Terlihat dari sistem perundang-undangan
yang tidak lagi mengenal UU Pokok, sehingga semua UU dianggap
sejajar.
Akibatnya UU terkait agraria, yang kini berjumlah kurang lebih
130-an, banyak yang saling bertolak belakang dengan semangat
UUPA sebagai UU pokok di bidang agraria. Misalnya UU
Kehutanan, UU Pertambangan dan UU Perkebunan. Hal ini
disebabkan pula oleh karena tidak adanya sistem kontrol DPR dan
Lembaga negara terkait agraria terhadap setiap penyusunan dan
pengkajian UU yang mengacu pada UUPA. Karena itu TAP MPR
memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan agraria tersebut dalam rangka sinkronisasi
kebijakan antarsektor demi terwujudnya peraturan perundang-
undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Reformasi Agraria.
Untuk mengemban pelaksanaan pembaruan agraria dan
menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya
agraria yang terjadi, TAP MPR memberikan arahan kepada