Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
74
penempatan kader-kader dari generasi muda pada posisi-posisi yang
strategis seperti posisi Wakil Sekjen, Wakil Bendahara dan Wakil Ketua
Seksi sehingga tercipta alih generasi secara alamiah.
7) Elite Parpol melakukan rekonsiliasi ke dalam guna mencegah
terjadinya perpecahan akibat kekecewaan terhadap hasil pemilu atau
kebijakan pimpinan tingkat pusat Parpol, yang tidak atau belum dapat
mengakomodir aspirasi dari para kader anggota Parpol maupun
konstituennya. Seandainya Parpol sudah terlanjur mengalami
perpecahan, elite Parpol dan pendiri Parpol tersebut hendaknya
mengupayakan penyelesaian krisis secara damai. Semua hasil yang
telah diperoleh hendaknya dikomunikasikan ke semua hierarki partai
hingga tingkatan paling bawah. Manfaat mekanisme ini adalah
menciptakan budaya demokratis dalam kehidupan Parpol dan
menghindari terulangnya kesalahan yang sama.
8) Parpol wajib mengadakan program studi banding ke negara-negara
yang telah maju dalam kehidupan berdemokrasi khususnya dalam hal
perkembangan Parpolnya, dengan tujuan agar mendapatkan bahan
referensi bagaimana sebaiknya mengelola sebuah Parpol secara
profesioinal, sehingga kedepan diharapkan kualitas pengelolaan Parpol
dapat lebih baik.
9) Pemerintah Pusat melalui Kemenkum dan HAM, Kementerian
Dalam Negeri dan DPR perlu melakukan koordinasi dan akselerasi
penyelesaian proses revitalisasi Undang-Undang Parpol, agar ada dasar
legalitas bagi Parpol untuk lebih optimal didalam memberikan
kontribusinya sebagai penyumbang pemimpin nasional melalui para
kadernya.
b. Upaya dari Strategi - 2 : Menghilangkan Budaya Transaksional di
Parpol yaitu m elalui :
1) Parpol melalui para elit Parpol harus berani melakukan instropeksi
dan mulai menumbuhkembangkan serta mencontohkan pelaksanaan
sikap “Budaya Malu” untuk tidak melakukan ataupun membiarkan suatu
tindakan yang bersifat transaksional tumbuh berkembang di kalangan