Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

74
     penempatan kader-kader dari generasi muda pada posisi-posisi yang
     strategis seperti posisi Wakil Sekjen, Wakil Bendahara dan Wakil Ketua
     Seksi sehingga tercipta alih generasi secara alamiah.

     7) Elite Parpol melakukan rekonsiliasi ke dalam guna mencegah
     terjadinya perpecahan akibat kekecewaan terhadap hasil pemilu atau
     kebijakan pimpinan tingkat pusat Parpol, yang tidak atau belum dapat
     mengakomodir aspirasi dari para kader anggota Parpol maupun
     konstituennya. Seandainya Parpol sudah terlanjur mengalami
     perpecahan, elite Parpol dan pendiri Parpol tersebut hendaknya
     mengupayakan penyelesaian krisis secara damai. Semua hasil yang
     telah diperoleh hendaknya dikomunikasikan ke semua hierarki partai
      hingga tingkatan paling bawah. Manfaat mekanisme ini adalah
      menciptakan budaya demokratis dalam kehidupan Parpol dan
     menghindari terulangnya kesalahan yang sama.

      8) Parpol wajib mengadakan program studi banding ke negara-negara
      yang telah maju dalam kehidupan berdemokrasi khususnya dalam hal
      perkembangan Parpolnya, dengan tujuan agar mendapatkan bahan
      referensi bagaimana sebaiknya mengelola sebuah Parpol secara
      profesioinal, sehingga kedepan diharapkan kualitas pengelolaan Parpol
      dapat lebih baik.

      9) Pemerintah Pusat melalui Kemenkum dan HAM, Kementerian
      Dalam Negeri dan DPR perlu melakukan koordinasi dan akselerasi
      penyelesaian proses revitalisasi Undang-Undang Parpol, agar ada dasar
      legalitas bagi Parpol untuk lebih optimal didalam memberikan
      kontribusinya sebagai penyumbang pemimpin nasional melalui para
      kadernya.

b. Upaya dari Strategi - 2 : Menghilangkan Budaya Transaksional di
Parpol yaitu m elalui :

      1) Parpol melalui para elit Parpol harus berani melakukan instropeksi
      dan mulai menumbuhkembangkan serta mencontohkan pelaksanaan
       sikap “Budaya Malu” untuk tidak melakukan ataupun membiarkan suatu
       tindakan yang bersifat transaksional tumbuh berkembang di kalangan
   1   2   3   4   5   6   7   8