Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
77
laporan tersebut disampaikan secara terbuka pada masyarakat dan
siapapun berhak menyampaikan kritik dan saran membangun mereka
tanpa kekuatiran akan mendapat intimidasi dan penguins maupun
simpatisan Parpol.
5) Parpol melalui para kadernya dan bekerjasama dengan pemimpin
informal (tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda) mengoptimalkan
salah satu peran dan fungsinya dalam hal pendidikan politik dan
sosialisasi politik kepada masyarakat dengan secara konsisten
menyadarkan masyarakat atas hak-hak mereka diantaranya
mendapatkan perlindungan hukum yang sama dari negara, terlepas dari
tingkatan sosial - ekonorni mereka karena mereka semua memiliki
kesetaraan di muka hukum, menyadarkan masyarakat akan hak-hak
hukum yang melekat pada anak-anak yang mencakup: hak memperoleh
pendidikan dasar, hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman, hak
untuk mendapatkan imunisasi, hak untuk tumbuh menjadi manusia yang
sehat, hak dilindungi dari perkawinan dibawah umur, hak untuk hidup di
lingkungan yang bebas narkotika dan obat tertarang, hak untuk di
lindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, hak untuk di lindungi
menjadi pekerja paksa dan menjadi obyek penjualan manusia (human
trafficking), menyadarkan masyarakat atas pentingnya prinsip-prinsip
swadaya (self-sufficiency) yang dibangun melalui sikap mental baru
seperti kewirausahaan, hidup hemat, hidup bersih, cinta lingkungan dan
hemat energy, sehingga bisa terlepas dari sikap yang selalu
mengharapkan bantuan pemerintah tanpa inisiatif membangun diri
sendiri.
6) Parpol hendaknya memperbanyak debat publik dalam bentuk
seminar yang melibatkan kalangan akademisi maupun praktisi serta
aktifis yang bersifat terbuka untuk umum dan membahas isu-isu pokok
saat ini yang menjadi kepedulian (concern) masyarakat luas. Kalangan
publik yang dikutsertakan hendaknya yang mempunyai kemampuan
intelektual, kesetiaan pada negara dan kemandirian dalam berpikir,
sehingga diharapkan masukan pemikiran yang diterima benar-benar
yang bersifat konstruktif.