Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
78
7) Parpol harus mendesak pemerintah pusat agar konsisten
menerapkan ‘punish and reward’ di daiam melakukan monitoring dan
mengevaluasi seluruh pemerintah daerah (prov, kab/kota, desa) yang
belum juga melakukan pembentukan cadangan pangan pokok
pemerintah daerah .
8) Parpol mendesak pemerintah melakukan akselerasi dan
optimalisasi Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dimana
tanah-tanah negara yang terlantar didistribusikan kepada para petani
miskin (gurem) dan buruh tani.
9) Parpol mendorong pemerintah mengakselerasi pembentukan Bank
Tanah, dimana pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)
melakukan akselerasi pendataan tanah-tanah terlantar milik negara dan
milik swasta yang tersandera karena tidak dikelola, diagunkan, daiam
status konflik atau sengketa kepemilikan, untuk kemudian dijadikan
cadangan lahan pertanian pangan daiam bentuk Bank Tanah, yang
kemudian diberdayakan dengan sistem kepemilikan secara kredit bagi
kelompok usaha tani daerah.
10) Parpol mendorong pemerintah melakukan akselerasi peningkatan
pemberdayaan kelembagaan petani (koperasi, kelompok tani) di daerah
dengan sistem kolaboratif daiam bentuk pendampingan, penyuluhan dan
pengembangan sumberdaya pertanian, dengan melibatkan peran aktif
kalangan civitas akademika serta kalangan swasta yang menangani
distribusi pangan masyarakat di daerah sentral produksi, baik yang
merupakan lembaga resmi pemerintah maupun yang murni swadaya
masyarakat, atau yang merupakan kolaborasi formal atau non formal
antara pemerintah dan masyarakat, dan merevitalisasi lumbung pangan
masyarakat di daerah. Kelembagaan non-pemerintah yang memayungi
petani, nelayan, peternak, atau kelompok masyarakat pangan lainnya,
harus senantiasa berbasis profesi dan mengedepankan profesionalitas.
11) Parpol mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan
penyaluran dana pertanian daiam bentuk pinjaman agar dapat lebih tepat