Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
79
sasaran yaitu menjangkau petani miskin , lebih merata dan dilakukan
oleh lembaga yang berkompeten sehingga mengurangi resiko
kemacetan dalam pengembaliannya.
12) Parpol melakukan akselerasi dan optimalisasi pengembangan
Kawasan Rumah Pangan Lestari dikalangan konstituennya baik yang di
desa maupun dikota (dengan pola tanam vertikal), yang dapat membuat
konsumsi pangan masyarakat lebih beragam sehingga asupan gizi lebih
berimbang dan dapat menekan pengeluaran kebutuhan makan harian .
d. Upaya dari Strategi - 4 ; Revitafisasi Sistem Politik dan
Penerapan Penegakan Hukum yaitu melalui:
1) Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM melakukan
akselerasi revisi, sinkronisasi dan penataan kebijakan dalam bentuk
undang-undang yang masih tumpang tindih, khususnya antara undang-
undang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan undang-undang
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hubungannya dengan
pelaksanaan otonomi daerah.
2) Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang no.
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam hal
penataan Daerah Otonom Baru (DOB), maupun PP no. 78 tahun 2007
tentang Tata Cara Pembentukan , Penghapusan dan Penggabungan
Daerah. Hal ini terkait dengan masih rendahnya kinerja DOB dalam hal
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahkan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono sendiri melansir 80 % DOB gagal meningkatkan
kesejahteraan. Substansi yang perlu direvisi adalah aturan mengenai
Dana Alokasi Umum (DAU), dimana harus ditegaskan bahwa daerah
otonomi baru tidak otomatis mendapatkan DAU, karena yang terjadi
selama ini adalah kecenderungan DAU alokasinya habis untuk
membiayai belanja pegawai DOB bukan mengurangi kesenjangan fiskal.
Karena itu, tanpa persiapan yang matang, pembentukan DOB hanya
merupakan pengeluaran keuangan pemerintah yang sia-sia serta akan
membuat pelayanan kepada masyarakat semakin buruk, baik dari sisi
birokrasi maupun infrastruktur.