Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

60

22. Kontribusi penegakan hukum di bidang pertanian terhadap
mendukung ketahanan pangan dan kontribusi ketahanan pangan
terhadap kemandirian bangsa

        Seperti telah diuraikan sebelumnya, bahwa hukum diciptakan untuk
menjamin terwujudnya ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan atau keharmonisan dalam tata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk menjamin tercapainya
tujuan hukum tersebut diperlukan upaya penegakan hukum yang dapat
mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi
masyarakat.

        Demikian halnya dengan penyelenggaraan pembangunan sektor
pertanian dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu
pada produksi pangan dalam negeri, hukum merupakan faktor penting
dalam mendukung kebijakan tersebut. Untuk mendukung pengelolaan
sektor pertanian tersebut, khususnya yang menyangkut perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan, dilakukan dengan upaya penegakan
hukum.

        Penegakan hukum di bidang pertanian khususnya terhadap alih fungsi
lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat dilaksanakan dengan
optimal, maka akan mampu mendorong pengelolaan sektor pertanian
dalam meningkatkan produksi pangan masyarakat, serta menumbuhkan
suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan sektor pertanian tersebut.
Dengan demikian, penegakan hukum juga akan menyebabkan tumbuhnya
kepercayaan masyarakat terhadap hukum, serta penyelengaraan negara
yang semakin baik, bersih dan berwibawa. Kondisi ini akan memberikan
kontribusi semakin meningkatnya budaya hukum masyarakat, karena
hukum dianggap dapat memberikan manfaat kesejahteraan.

        Dengan optimalnya upaya penegakan hukum di bidang pertanian
khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian, diharapkan dapat
mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai
sumber produksi pangan. Hal tersebut akan memberikan kontribusi
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15